SAH! SPMB BREBES TAHUN 2026 TELAH BERDASAR HUKUM.

  • Senin, 25 Mei 2026 (09:12 WIB)  
  • Administrator
SAH! SPMB BREBES TAHUN 2026 TELAH BERDASAR HUKUM.

Bupati Brebes menyerahkan Perbup dan Juknis SPMB 2026 kepada Kepala Dindikpora.

Bupati Brebes telah mengesahkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Diserahkan juga Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/ 113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2026/ 2027. (Perbup No. 10 Tahun 2026 silahkan unduh disini dan Keputusan Bupati Tentang Penyelenggaraan SPMB Kab. Brebes Tahun 2026 silahkan unduh disini)
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menjelaskan, pembuatan Perbup dan Juknis SPMB bertujuan untuk menjamin sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi. Perbup dan Keputusan Bupati ini juga dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi panitia penyelenggara SPMB pada tingkat TK, SD dan SMP yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten Brebes untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan SPMB Kabupaten Brebes tahun ini, agak berbeda dengan tahun pembelajaran sebelumnya. Sebab, jenjang TK dan SD mulai tahun ini dimulai rintisan/piloting SPMB online. “Tahun 2026 akan dicoba metode pendaftaran sekolah di jenjang TK dan SD secara online. Sehingga calon siswa dan orang tuanya tidak harus mendaftar secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya.” Ditambahkan oleh Sutaryono, Kepala Dindikpora. “Ada 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD yang menjadi percontohan pelaksanaan SPMB Online. Sementara jenjang SMP akan melaksanakan SPMB online secara penuh untuk Semua SMP Negeri.” Lanjutnya. (link SK Sekolah penyelenggara SPMB Online dapat diunduh disini)
“Pelaksanaan SPMB Online ini untuk mewujudkan pemanfaatan teknologi digital sebagai Azas SPMB yang meliputi Objektif, transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan tanpa diskriminasi," jelas bupati.
Kepala Dindikpora Brebes Sutaryono, SH. MH menyampaikan, pihaknya menyatakan siap melaksanakan Perbup dan Juknis SPMB tahun 2026 sesuai arahan Bupati Brebes. Bahkan, pihaknya juga segera menggelar roadshow edukasi dan sosialisasi Perbup dan Juknis SPMB yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). "Sambil sosialisasi Perbup dan Juknis SPMB, kami juga mendorong semua satuan pendidikan membentuk panitia penyelenggara SPMB pada semua Satuan Pendidikan. Yang jelas, SPMB harus gratis dan tidak dipungut biaya apapun karena dibebankan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan".