Rakor PIP Reguler dan Aspirasi 2026

  • Selasa, 06 Januari 2026 (09:34 WIB)  
  • Administrator
Rakor PIP Reguler dan Aspirasi 2026

Tidak boleh ada potongan dana PIP

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Inspektorat Daerah dan Dindikpora Kabupaten Brebes melaksanakan Rakor PIP Reguler dan Aspirasi, membahas Persesjen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

PIP diberikan kepada siswa usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Penting:

  1. Tidak boleh ada potongan dana PIP;
  2. Buku rekening & ATM dipegang oleh siswa/orang tua;
  3. Pencairan dilakukan langsung oleh siswa/orang tua.


Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, diharapkan pelaksanaan PIP di Kabupaten Brebes semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

PIP untuk masa depan pendidikan anak Brebes.
#brebesberes
#pip
#programindonesiapintar
#rakorpip
#dindikporabrebes
#inspektoratbrebes