Pengajuan Rekomendasi Pindah/ Mutasi Siswa

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD dan SMP.

2.

Persyaratan

  1. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).
    Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai Rp 10.000;
    b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai Rp 10.000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional)
    c) Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;
    d) Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi;
    e) Sekolah yang sudah tidak beroperasional Dinas yang membuatnya.
  2. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional).
    a) Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai Rp 10.000;
    b) Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan;
    c) Surat Kehilangan dari Kepolisian;
    d) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopii ijazah,atau legalisir rapot sampe lulus, atau buku        induk yang dilegalisir sekolah;
    e) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai Rp10.000;
    f) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai
    g) Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan        dari kepolisian.
  3. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional).
    a) Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai Rp 10.000;
    b) Surat keterangan yang dibuat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai Rp 10.000;
    c) Pas poto terbaru ukuran 3x4 Hitam Putih ( 1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri
    d) Surat kehilangan dari kepolisian;
    e) Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan;berupa foto kopi ijazah, legalisisr buku rapot dan asli dilampirkan          sampai lulus, atau buku induk dilegalisir
    f) Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksi tanda tangan materai 10.000;
    g) Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dindikpora Kabupaten tanpa materai;
    h) Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
    Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
    Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian;
  2. Dokumen yang sudah ditanda tangani kembali ke petugas kemudian diberikan kepada pemohon; Selesai.

4.

Jangka    Waktu Pelayanan

  1. Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / Rp 0,- 

6.

Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP;
  2. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP;
  3. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP.

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman 2.Ruangan berAC 3.Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang- undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat