NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
- Surat pengantar dari Koorwil/Sekolah;
- Fotokopi SK terakhir (legalisir);
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
- Fotokopi tanda lulus ujian dinas tingakt I / II;
- Fotokopi STTB/Ijaza/Diploma (jika pemohon memperoleh peningkatan pendidikan);
- Fotokopi surat perintah untuk tugas belajar (jika pemohon yang sebelumnya tidak menduduki jabatan strukturan dan fungsional tertentu);
- Fotokopi SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama;
- Fotokopi Surat Keputusan penugasan di luar instansi induk (jika pemohon yang sebelumnya tidak menduduki jabatan strukturan dan fungsional tertentu).
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
- Surat pengantar dari Koorwil/Sekolah;
- Fotokopi SK terakhir (legalisir);
- Fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (legaslisir);
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terkahir sekurang-kurangnya bernilai baik);
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
- Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
- Sudah 4 tahun dala pengkat terakhir;
- Surat pengantar dari Koorwil/Sekolah;
- Fotokopi SK terakhir (legalisir);
- Fotokopi SK Jabatan (legalisir);
- Fotokopi SK Pelantikan;
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas);
- SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terkahir sekurang-kurangnya bernilai baik).
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah lengkap ke petugas;
- Verifikasi berkas Pengajuan Kenaikan Pangkat. Apabila berkas tidak lengkap, pemohon melengkapi berkasnya;
- Berkas yang lengkap akan diproses dan dicetakan;
- Selanjutnya diajukan kepada Kasubbag. Umum dan Kepegawaian untuk diparaf;
- Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
- Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
- Kemudian petugas meneruskan ke BKPSDMD untuk kemudian diproses lebih lanjut.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, serta pejabat yang menandatangani ada di tempat (tidak Dinas Luar).
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak Ada Biaya / Rp 0,-
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan BerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan SMA/D3/S1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasi / Subkoordinator PTK;
- Kabid PPTK;
- Sekertaris Dinas.
- Kepala Dinas
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Jumlah Personil Pelayanan Pengajuan Surat Keteranagan Rekomendasi sebanyak 3 (satu) orang.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli.
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
- Rapat intern
- Survei Kepuasan Masyarakat (ASN)
|