Pengajuan Surat Keputusan Gaji Berkala (KGB)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah sebanyak 17 (tujuh belas) kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015;

2.

Persyaratan

PNS semua Golongan di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes, Telah mencapai dua tahun dari TMT Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya;

  1. Fotokopi SK Pangkat terakhir;
  2. Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah  lengkap ke petugas;
  2. Verifikasi berkas Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala;
  3. Apabila berkas tidak lengkap dimintakan kelengkapan berkasnya kepada pemohon;
  4. Berkas yang lengkap akan diproses dan dicetakkan SK serta pengantar ke BKPSDMD Kab. Brebes;
  5. Selanjutnya diajukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diparaf;
  6. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
  7. Untuk Golongan I dan II, SK dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  8. Untuk Golongan III dan IV, cetak draf SK Kenaikan Gaji Berkala, SK dicap dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas BKPSDMD Kab. Brebes;
  9. Fotocopy SK yang baru jadi diserahkan kepada pengelola gaji untuk diproses.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya / Gratis / Rp 0,-

6.

Produk  Pelayanan

Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

  1. Kasubbag. Umum dan Kepegawaian;
  2. Kasi / Subkoordinator PTK;
  3. Kabid PPTK;
  4. Sekertaris Dinas.
  5. Kepala Dinas

11.

Jumlah Pelaksana

Jumlah Personil Pelayanan Pengajuan Surat Keteranagan  Rekomendasi sebanyak 3 (satu) orang.

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli.
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen