Legalisir Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat TandaTamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Jenjang Pendididkan Dasar dan Menengah.

2.

Persyaratan

  1. Membawa Ijazah / SKHUN Asli
  2. Foto Kopi Ijazah/SKHUN

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap ke petugas
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada bidang Dikdas
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian atau Kepala Dinas yang berhak melegalisasi Ijazah /STTB proses selanjutnya Pengarsipan dengan meningalkan satu Foto Copy Ijazah/STTB.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

15 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / Rp 0,-

6.

Produk Pelayanan

Ijazah yang sudah dilegalisasi.

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman. 
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat