Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mempunyai fungsi sebagai berikut ini.

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang pendidikan,pemuda dan olahraga.

Tugas dan Fungsi Bidang Teknis

Untuk melihat lebih detail tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2021 silahkan Lihat Disini