Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mempunyai fungsi sebagai berikut ini.
Untuk melihat lebih detail tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2021 silahkan Lihat Disini