Tugas Pokok
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mempunyai fungsi sebagai berikut ini.
Untuk melihat lebih detail tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2021 silahkan Lihat Disini
PROFIL SINGKAT PIMPINAN PEJABAT STRUKTURAL BADAN PUBLIK
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
Nama : CARIDAH, S.Pd,M.Pd Pangkat : Pembina Utama Muda Gol : IV/c Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pendidikan : S2 |
|
Nama : RIYANTO, S.Pd Pangkat : Pembina Tk.I Gol : IV/b Jabatan : Plt. Sekretaris/ Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Pendidikan : S1/D4 |
|
Nama : ADITYA PERDANA, SE.,M.Si Pangkat : Penata Tk.I Gol : III/d Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan Dikdas Pendidikan : S2 |
|
Nama : HENDRA PRADISTYO B, S.STP.,M.Si Pangkat : Penata Tk.I Gol : III/d Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan PAUD-PNF Pendidikan : S2 |
|
Nama : MOHAMMAD AKA DARMA W, SE,MM Pangkat : Penata Tk.I Gol : III/d Jabatan : Kepala Bidang Pembinaan PORA Pendidikan : S2 |
|
Nama : HERYADI, S.IP Pangkat : Penata Gol : III/c Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pendidikan : S1/D4 |
|
Nama : AJENG KANIA PERMANIK, S.IP Pangkat : Penata Muda Tk.I Gol : III/b Jabatan : Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Pendidikan : S1/D4 |
|
Nama : ABDUL BASIT, SE Pangkat : Penata Gol : III/c Jabatan : Kepala Sub Bagian Pengelolaan Aset Pendidikan : S1/D4 |