Kegiatan Rekonsiliasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2026

  • Selasa, 03 Februari 2026 (08:29 WIB)  
  • Administrator
Kegiatan Rekonsiliasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  Tahun 2026

Data yang akurat dan valid merupakan fondasi utama dalam pengambilan kebijakan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Brebes, pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memegang peranan vital dalam berbagai aspek, mulai dari pencairan tunjangan profesi, perencanaan kebutuhan guru (formasi ASN/PPPK), hingga pemetaan kompetensi.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, dinamika perubahan data GTK terus terjadi, meliputi pensiun, mutasi, promosi, cuti, hingga meninggal dunia. Ketidaksesuaian antara data riil di lapangan dengan data pada sistem (seperti DAPODIK dan SIMTUN) seringkali menghambat proses administrasi dan merugikan hak-hak pendidik.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Rekonsiliasi Data Guru dan Tenaga Kependidikan yang melibatkan operator sekolah, admin dinas, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara menyeluruh, guna mewujudkan tata kelola pendidikan yang akuntabel di Kabupaten Brebes.

Kegiatan Rekonsiliasi Data GTK dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 11 Februari 2026 di 17 Kecamatan se-Kab. Brebes.