NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik
- Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman StandarPelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara PelayananPublik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi no. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Indeks Kepuasan Masyrakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
|
2.
|
Persyaratan
|
Draft Standar Pelayanan (SP) yang sudah disusun
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas menerima draft Standar Pelayanan (SP) dari Tim Produk Layanan;
- Petugas memeriksa draft yang sudah masuk;
- Petugas mengoreksi apakah draft Standar Pelayanan sudah benar;
- Petugas menunjukan kekurangtepatan penyusunan SK Standar Pelayanan apabila penyusunan masih kurang tepat;
- Petugas memberikan arahan untuk perbaikan penyusunan Standar Pelayanan yang benar;
- Petugas mengembalikan draft SK Standar Pelayanan kepada Tim Produk Layanan untuk diperbaiki;
- Tim Produk Layanan menyerahkan SK Standar Pelayanan dan softcopynya yang sudah diperbaiki kepada Petugas.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
25 Menit
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak Ada
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Fasilitasi penyusunan SK Standar Pelayanan
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor nyaman
- Ruangan berAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami peraturan tentang Standar Pelayanan
- Bisa mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Pedoman StandarPelayanan
- Adanya Pedoman Pelayanan
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Draft SK Standar Pelayanan yang masuk dijamin tidak hilang
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat intern Survei
- Kepuasan Kerja
|