Penyusunan Standart (SP)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik
  2. Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman StandarPelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara PelayananPublik;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi no. 25 Tahun  2004 tentang Pedoman Umum Indeks Kepuasan Masyrakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

2.

Persyaratan

Draft Standar Pelayanan (SP) yang sudah disusun

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima draft Standar Pelayanan (SP) dari Tim Produk Layanan;
  2. Petugas memeriksa draft yang sudah masuk;
  3. Petugas mengoreksi apakah draft Standar Pelayanan sudah benar;
  4. Petugas menunjukan kekurangtepatan penyusunan SK Standar Pelayanan apabila penyusunan masih kurang tepat;
  5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikan penyusunan Standar Pelayanan yang benar;
  6. Petugas mengembalikan draft SK Standar Pelayanan kepada Tim Produk Layanan untuk diperbaiki;
  7. Tim Produk Layanan menyerahkan SK Standar Pelayanan dan softcopynya yang sudah diperbaiki kepada Petugas.

4.

Jangka  Waktu Pelayanan

25 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak Ada

6.

Produk Pelayanan

Fasilitasi penyusunan SK Standar Pelayanan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan tentang Standar Pelayanan
  2. Bisa mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman StandarPelayanan
  2. Adanya Pedoman Pelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft SK Standar Pelayanan yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern Survei
  3. Kepuasan Kerja