NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang- undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebulik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Bekajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dassar dan Menengah
|
2.
|
Persyaratan
|
- Dokumen Ijazah/ SKHUN Asli yang akan diperbaiki
- Dokumen Ijazah/SKHUN jenjang dibawahnya
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan dari Kepolisian ( jika dokumen hilang)
- Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan (PKBM)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pemohon
- Surat Keterangan Saksi- saksi untuk pemohon yang mengajukan Surat Penggantian Ijazah/SKHUN
- Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas menerima dokumen pemohon
- petugas memeriksa dokumen yang masuk
- Petugas mengoreksi apakah dokumen sudah sesuai atau belum
- Petugas menunjukkan kekurang tepatan dokumen apabila masih kurang tepat
- Petugas memberikan arahan untuk perbaikan dokumen yang benar
- Petugas mengembalikan kepada satuan Pendidikan untuk diperbaiki
- Pemohon menyerahkan dokumen yang sudah diperbaiki
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 hari
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Ralat dan atau Penggantian Dokumen Ijazah/SKHUN
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- RuanganBerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebulik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Bekajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dassar dan Menengah
- Menguasai Prosedur Ralat dan Atau Penggantian Ijazah
- Bisa mengoperasilan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan Oleh:
- Sub Koordinator Kurikulum dan Kesiswaan PAUD PNF
- Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya pedoman Pelayanan
- DM yang berkompeten di bidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Dokumen yang masuk dijamin tidak hilang
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat intern survei
- Survei Kepuasan Masyarakat
|