Pengganti Ralat & Pengganti Ijazah / SKHUN Paket A, B & C

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang- undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun  2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebulik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Bekajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dassar dan Menengah

2.

Persyaratan

  1. Dokumen Ijazah/ SKHUN Asli yang akan diperbaiki
  2. Dokumen Ijazah/SKHUN jenjang dibawahnya
  3. Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan dari Kepolisian ( jika dokumen hilang)
  5. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan (PKBM)
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pemohon
  7. Surat Keterangan Saksi- saksi untuk pemohon yang mengajukan Surat Penggantian Ijazah/SKHUN
  8. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  9. Materai Rp. 10.000 sebanyak 2 lembar.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima dokumen pemohon
  2. petugas memeriksa dokumen yang masuk
  3. Petugas mengoreksi apakah dokumen sudah sesuai atau belum
  4. Petugas menunjukkan kekurang tepatan dokumen apabila masih kurang tepat
  5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikan dokumen yang benar
  6. Petugas mengembalikan kepada satuan Pendidikan untuk diperbaiki
  7. Pemohon menyerahkan dokumen yang sudah diperbaiki

4.

Jangka Waktu Pelayanan

1 hari

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Ralat dan atau Penggantian Dokumen Ijazah/SKHUN

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rebulik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Bekajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dassar dan Menengah
  2. Menguasai Prosedur Ralat dan Atau Penggantian Ijazah
  3. Bisa mengoperasilan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan Oleh:

  1. Sub Koordinator Kurikulum dan Kesiswaan PAUD PNF
  2. Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF

11.

Jumlah Pelaksana

2 orang

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya pedoman Pelayanan
  2. DM yang berkompeten di bidangnya

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Dokumen yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern survei
  3. Survei Kepuasan Masyarakat