Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non PNSD

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  3. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  4. Permendikbud Nomor  16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
  6. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018  Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
  7. Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Ristek Dikti Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Non PNS
  8. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota

2.

Persyaratan

  1. Guru dengan status CPNS/PNSD
  2. Memiliki satau atau lebih sertifikat pendidik
  3. Bersetatus sebgai Guru yang mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementrian
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementrian
  5. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan Konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan Pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  8. Mengajar dikelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan Pendidikan bagi Guru atau dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Guru melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik Sekolah
  2. Sinkronisasi data pada Dapodik dilakukan berdasarkan informasi pada Info GTK yang telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan disetujui oleh Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik
  3. Guru melakukan Verifikasi dan validasi dengan melakukan pemutakhiran data sampai Info GTK Guru yang bersangkutan tertulis “status validitas data Tunjangan Guru VALID”.
  4. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data setelah mengetahui data Guru sudah Valid dan memastikan nominal gaji pokok terakhir Guru penerima sudah benar sesuai dengan data Badan Kepegawaian Negara
  5. Dinas Pendidikan mengusulkan data Guru yang dinyatakan “VALID” untuk diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) melalui aplikasi SIM-Tun
  6. Puslapdik menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi
  7. SKTP diterbitkan Setiap Semester, SKTP semester I diterbitkan pada bulan Maret berlaku untuk pembayaran bulan Januari s/d Juni Tahun berkenaan , dan SKTP Semester II terbit dimulai pada bulan September berlaku untuk pembayaran bulan Juli s/d Desember Tahun berkenaan.
  8. SKTP dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM-Tun
  9. Setelah terbit SKTP Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi Dokumen usulan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD
  10. Puslapdik membayar Tunjangan Profesi Guru Non PNS sesuai dengan ketentuan besaran Tunjangan Profesi Guru
  11. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Yayasan setara gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK Inpassing atau penyetaraan,dan besaran tunjangan profesi bagi yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan dan Guru Non PNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebasar Rp. 1.500.000
  12. Puslapdik membayar tunjangan Profesi Bagi Guru Non PNS setiap triwulan
  13. Dinas Pendidikan melakukan pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dengan memastikan guru melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  14. Besaran Tunjangan Profesi Guru yang dibayarkan dengan status CPNS sebesar 80 ?n status PNS setara dengan gaji pokoknya.
  15. Dinas Pendidikan membuat usulan penerima tunjangan profesi guru yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar dibuat dengan menggunakan data Sistem Manajemen Pembayaran ( SIM-Bar) yang disediakan oleh Kementrian
  16. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan Tunjangan Profesi kepada Guru yang telah diterbitkan SKTP ke Nomor Rekening Guru yang bersangkutan.
  17. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaporkan Penyaluran Tunjangan Profesi guru PNSD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Puslapdik melaporkan penyaluran Tunjangan profesi bagi Guru Non PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Selesai

4.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 6 bulan ( Semester 1 Periode Januari-Juli )
  • 6 bulan ( Semeter II Periode Juli-Desember)

5.

Biaya / Tarif

Tanpa Biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

  1. Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non PNS
  2. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer
  4. Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat