NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
- Perbup tentang Anggran No 103 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Brebes 2021.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Bagi GTT wajib melampirkan Foto Copy ijazah SI/D.IV bagi yang Sudah memiliki Ijazah,bagi GTT yang sedang melanjutkan Kuliah SI melampirkan surat keterangan aktif kuliah,dan GTT yang sudah wisuda dan belum memperoleh ijazah harus melampirkan surat keterangan ijazah belum keluar.
- Bagi PTT wajib melampirkan fotocopian ijazah terakhir yg dimiliki.
- SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru Tidak Tetap (GTT/GTY) /Pegawai Tidak Tetap (PTT/PTY)
- Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja secara terus menerus dilampiri SK Tahunan 2 tahun terakhir
- SK KBM Semester 1 dan 2 tahun Pelajaran 2021/2022 bagi GTT/GTY dan Uraian Tugas bagi PTT/PTY Pertahun
- Memiliki NUPTK
- Foto Copy Rekening BPD/Bank Jateng Yang di validasi dan stempel dari Bank
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Memerintahkan Pelaksana untuk menginformasikan Penyaluran Kesra Guru
- Membuat surat edaran ke Korwilcam satpendik dan SMP
- Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi korwilcam satpendik dan SMP
- Mengundang Kepegawaian korwilcam satpendik dan Kepegawaian SMP
- Melaksanakan Rapat pembahasan proses Penerimaan Kesra
- Menghimpun format data dan informasi korwilcam satpendik dan SMP
- Mengoreksi Dokumen calon Penerima korwilcam satpendik dan SMP
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Kurang Lebih 1 Minggu
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Penyaluran bantuan kesejahteraan GTT/PTT
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan BerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personal
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|