Pengajuan Penyaluran Kesra GTT/PTT

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  7. Perbup tentang Anggran No 103 Tahun 2020 Tentang Penjabaran anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten Brebes 2021.

2.

Persyaratan

  1. Bagi GTT wajib melampirkan Foto Copy ijazah SI/D.IV bagi yang Sudah memiliki Ijazah,bagi GTT yang sedang melanjutkan Kuliah SI melampirkan surat keterangan aktif kuliah,dan GTT yang sudah wisuda dan belum memperoleh ijazah harus melampirkan surat keterangan ijazah belum keluar.
  2. Bagi PTT wajib melampirkan fotocopian ijazah terakhir yg dimiliki.
  3. SK Pengangkatan Pertama Sebagai Guru Tidak Tetap (GTT/GTY) /Pegawai Tidak Tetap (PTT/PTY)
  4. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja secara terus menerus dilampiri SK Tahunan 2 tahun terakhir
  5. SK KBM Semester 1 dan 2 tahun Pelajaran 2021/2022 bagi GTT/GTY dan Uraian Tugas bagi PTT/PTY  Pertahun
  6. Memiliki NUPTK
  7. Foto Copy Rekening BPD/Bank Jateng Yang di validasi dan stempel dari Bank

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Memerintahkan Pelaksana untuk menginformasikan Penyaluran Kesra  Guru
  2. Membuat surat edaran ke Korwilcam satpendik dan SMP
  3. Menyampaikan format pengumpulan data dan informasi korwilcam satpendik dan  SMP
  4. Mengundang Kepegawaian korwilcam satpendik dan Kepegawaian  SMP
  5. Melaksanakan Rapat pembahasan proses Penerimaan Kesra
  6. Menghimpun format data dan informasi korwilcam satpendik dan  SMP
  7. Mengoreksi Dokumen calon Penerima  korwilcam satpendik dan  SMP

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Kurang Lebih 1 Minggu

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Penyaluran bantuan kesejahteraan GTT/PTT

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan BerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personal

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat