Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Masuk

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan
  2. PP No. 28 Th. 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Th. 2009 Tentang Kearsipan
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata KerjaDinas Daerah Kabupaten Brebes

2.

Persyaratan

1. Naskah Dinas Masuk (Surat Masuk)

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menerima surat
  2. Mengagenda surat
  3. Mengajukan ke pimpinan
  4. Mengagenda disposisi
  5. Mendistribusikan surat

4.

Jangka    Waktu

Pelayanan

25 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya

6.

Produk Pelayanan

Naskah Dinas Masuk (Surat Masuk) yang akan ditindaklanjuti.

7.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim KonsultasiPublik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman
  2. Ruanganber AC
  3. Komputer

9.

KompetensiPelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan yang dijadikan dasar penyusunan Standar Kepuasan Masyarakat (SKM)
  2. Dapat mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukanoleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemudadan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman Standar Pelayanan
  2. Adanya Pedoman Pelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft Laporan IKM yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkom peten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern
  3. Kepuasan Kerja