Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabfung Guru dan Pengawas

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS;
  2. PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS;
  3. Permenpan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabfung Guru Dan Ak Nya;
  4. Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala Bkn Nomor 03/V/Pb/2010 – Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juklak Jabfung Guru Dan Ak Nya;
  5. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabfung Guru Dan Ak Nya;
  6. Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kemdiknas.

2.

Persyaratan

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. STTPL Prajabatan
  4. Ijazah + Akta IV + Transkrip Nilai
  5. SERDIK
  6. Sertifikat PIGP
  7. STTPL yang nilainya minimal  32 jam 3 lembar yang berbeda
  8. SKP 2020 dan SKP 2021
  9. DUPAK

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Memerintahkan Pelaksana untuk menginformasikan Kenaikan Pangkat Guru
  2. Membuat surat edaran ke UPTD mengenai proses kenaikan pangkat guru
  3. Menyampaikan format pengumpulan DUPAK ke UPTD
  4. Mengundang Kepala UPTD, Kepala Sekolah, Tim Penilaian Angka Kredit
  5. Melaksanakan Rapat pembahasan proses Penilaian Angka Kredit
  6. Menghimpun format DUPAK dari UPTD, SMP
  7. Menilai, menginventarisir , entri dan menetapkan Dupak
  8. Menyampaikan Penetapan Angka Kredit kepada kadin untuk memintakan persetujuan
  9. Penandatangan Penetapan Angka Kredit
  10. Pembuatan surat pengantar pengiriman sekaligus penomoran surat
  11. Penggandaan Penetapan Angka Kredit
  12. Pengiriman DUPAK dan Penetapan Angka Kredit Ke BKPSDMD, BKN

4.

Jangka   Waktu Pelayanan

Kurang lebih 6 Bulan

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

SK dari BKN dan BKPSDMD

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan BerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat