NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS;
- PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian PNS;
- Permenpan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabfung Guru Dan Ak Nya;
- Peraturan Bersama Mendiknas Dan Kepala Bkn Nomor 03/V/Pb/2010 – Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juklak Jabfung Guru Dan Ak Nya;
- Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabfung Guru Dan Ak Nya;
- Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kemdiknas.
|
2.
|
Persyaratan
|
- SK CPNS
- SK PNS
- STTPL Prajabatan
- Ijazah + Akta IV + Transkrip Nilai
- SERDIK
- Sertifikat PIGP
- STTPL yang nilainya minimal 32 jam 3 lembar yang berbeda
- SKP 2020 dan SKP 2021
- DUPAK
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Memerintahkan Pelaksana untuk menginformasikan Kenaikan Pangkat Guru
- Membuat surat edaran ke UPTD mengenai proses kenaikan pangkat guru
- Menyampaikan format pengumpulan DUPAK ke UPTD
- Mengundang Kepala UPTD, Kepala Sekolah, Tim Penilaian Angka Kredit
- Melaksanakan Rapat pembahasan proses Penilaian Angka Kredit
- Menghimpun format DUPAK dari UPTD, SMP
- Menilai, menginventarisir , entri dan menetapkan Dupak
- Menyampaikan Penetapan Angka Kredit kepada kadin untuk memintakan persetujuan
- Penandatangan Penetapan Angka Kredit
- Pembuatan surat pengantar pengiriman sekaligus penomoran surat
- Penggandaan Penetapan Angka Kredit
- Pengiriman DUPAK dan Penetapan Angka Kredit Ke BKPSDMD, BKN
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Kurang lebih 6 Bulan
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
SK dari BKN dan BKPSDMD
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan BerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|