Penerimaan Siswa Mutasi

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81.

2.

Persyaratan

Syarat-syarat Penerimaan Siswa Mutasi :

  1. Pengantar pindah sekolah dari sekolah asal
  2. Pengantar dari Dinas (Luar Kabupaten)
  3. Raport
  4. KK/Akte
  5. Dengan mencetak surat keterangan pindah/ keluar ini atau dapodik maka peserta didik dinyatakan telah pindah/ keluar dari SD yang bersangkutan.
  6. Nomer Induk Siswa Nasional ( NISN )
  • Syarat-syarat melanjutkan sekolah Ke luar Kabupaten /Kota Brebes :

      1. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Mekanisme mutase antar sekolah Negeri/swasta :

  1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke bagian penerimaan siswa (TU) Sekolah
  2. Berkas diterima petugas pelayanan
  3. Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. Selanjutnya ditandatangani oleh kepala sekolah (Tidak Perlu Ke Dinas)
  6. Pengarsipan
  • Mekanisme mutase siswa dari Kemenag ke sekolah Negeri/swasta
  1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke bagian penerimaan siswa (TU) Sekolah
  2. Operator sekolah mengajukan berkas yang sudah lengkap ke alamat http://dindikpora.brebeskab.go.id/etika untuk pengajuan aprov siswa mutase dari kemenag
  3. Petugas pelayanan dinas memvalidasi apakah berkas yang di upload sudah lengkap (Berkas tidak perlu di kirimkan ke dinas cukup upload berkas) di aplikasi.
  4. Sekolah cek status ajuan apakah sudah di proses
  5. Setelah di setujui operator sekolah melakukan sinkron dapodik

4.

Jangka  Waktu Pelayanan

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp0,-

6.

Produk Pelayanan

Mutasi siswa

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer
  4. Aplikasi/Web

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. empat Pelayanan aman dan nyaman.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.