Pendataan Pendidikan Perekaman PTK Baru Sekolah Induk Melalui Dapodik

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang   Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes.

2.

Persyaratan

Persyaratan Pengajuan PTK baru pada Dapodik

  1. Status PTK baru pada Sekolah Induk
  2. Usulan PTK baru disesuaikan dengan kebutuhan guru dengan memperhitungkan beban kerja Guru minimal 24 jam/minggu dengan jumlah rombel yang ada sesuai dengan alokasi waktu struktur kurikulum.
  3. Memiliki Kualifikasi paling rendah S1 (untuk Guru) 
  4. Mata pelajaran yang diampu sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan S1
  5. Mata pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang berlaku pada naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  6. Usulan PTK baru bagi tenaga administrasi sekolah disesuaikan dengan Standar Tenaga Administrasi (Permendiknas No.24 Tahun 2008)

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan PTK baru pada Dapodik :

  1. Operator Sekolah mengajukan permohonan PTK baru melalui aplikasi e-Tika pada laman : http://dindikpora.brebeskab.go.id/etika/index.php
  2. Operator Dinas menyetujui/membatalkan permohonan PTK baru melalui aplikasi e-tika Dinas sesuai dengan persyaratan pengajuan.
  3. Setelah disetujui oleh Dinas, operator sekolah/yang bersangkutan mengantarkan berkas persyaratan PTK baru yang sudah ditandatangani Korwilcam dan Kepala Sekolah
  4. Operator Dinas menginput Data PTK baru pada laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
  5. Setelah data terinput Operator Sekolah menarik PTK tersebut lalu sincron Dapodik Sekolah
  6. Selesai.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

PTK Baru pada Data Pokok Pendidikan Sekolah

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : ari.pptkdinpendik@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor Nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas Fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian Kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat Interen
  3. Survey Kepuasan Masyarakat