NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Menteri No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ/ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) Pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes.
|
2.
|
Persyaratan
|
Persyaratan Pengajuan PTK baru pada Dapodik
- Status PTK baru pada Sekolah Induk
- Usulan PTK baru disesuaikan dengan kebutuhan guru dengan memperhitungkan beban kerja Guru minimal 24 jam/minggu dengan jumlah rombel yang ada sesuai dengan alokasi waktu struktur kurikulum.
- Memiliki Kualifikasi paling rendah S1 (untuk Guru)
- Mata pelajaran yang diampu sesuai dengan Kualifikasi Pendidikan S1
- Mata pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang berlaku pada naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Usulan PTK baru bagi tenaga administrasi sekolah disesuaikan dengan Standar Tenaga Administrasi (Permendiknas No.24 Tahun 2008)
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan PTK baru pada Dapodik :
- Operator Sekolah mengajukan permohonan PTK baru melalui aplikasi e-Tika pada laman : http://dindikpora.brebeskab.go.id/etika/index.php
- Operator Dinas menyetujui/membatalkan permohonan PTK baru melalui aplikasi e-tika Dinas sesuai dengan persyaratan pengajuan.
- Setelah disetujui oleh Dinas, operator sekolah/yang bersangkutan mengantarkan berkas persyaratan PTK baru yang sudah ditandatangani Korwilcam dan Kepala Sekolah
- Operator Dinas menginput Data PTK baru pada laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
- Setelah data terinput Operator Sekolah menarik PTK tersebut lalu sincron Dapodik Sekolah
- Selesai.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
PTK Baru pada Data Pokok Pendidikan Sekolah
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : ari.pptkdinpendik@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor Nyaman
- Ruangan berAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian Kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat Interen
- Survey Kepuasan Masyarakat
|