NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan, KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
|
2.
|
Persyaratan
|
- Surat Permohonan dari Sekolah.
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
- Surat Kehilangan dari Kepolisisan.
- FC SK Ijin Pendirian / Operasional bila ada.
- FC Sertifikat Akreditasi Sekolah.
- Profil Sekolah
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Sekolah mengirimkan Surat Permohonan Surat Keterangan Pengganti SK Ijin Pendirian/ Operasional Sekolah yang hilang ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
- Surat Permohonan diterima petugas pelayanan dan selanjutnya di disposisi ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
- Surat Permohonandiverifikasi oleh petugas (Surat Permohonan dan berkas pendukung yang tidak lengkap dikembalikan kepada sekolahuntuk dilengkapi;
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar selanjutnya akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti SK Pendirian/ Operasional Sekolah;
- Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional diajukan ke Kepala Bidang untuk diteliti dan di paraf
- Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional ditanda tangani Kepala Dinas
- Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional Selesai dan diarsipkan
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
4 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keterangan Pengganti SK Pendirian/ Operasional Sekolah Swasta
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan ber-AC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan D3/S1
- Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh:
- Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
- Kabid Pembinaan Dikdas
- Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan bebas pungli
- Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
- Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan
|