Pembuatan Suket Pengganti SK Pendirian Sekolah Swasta Hilang

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

2.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Sekolah.
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisisan.
  4. FC SK Ijin Pendirian / Operasional bila ada.
  5. FC Sertifikat Akreditasi Sekolah.
  6. Profil Sekolah

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Sekolah mengirimkan Surat Permohonan Surat Keterangan Pengganti SK Ijin Pendirian/ Operasional Sekolah yang hilang ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  2. Surat Permohonan diterima  petugas pelayanan dan selanjutnya di disposisi ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
  3. Surat Permohonandiverifikasi oleh petugas (Surat Permohonan dan berkas pendukung yang tidak lengkap dikembalikan kepada sekolahuntuk dilengkapi;
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap dan benar selanjutnya akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti SK Pendirian/ Operasional Sekolah;
  5. Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional diajukan ke Kepala Bidang untuk diteliti dan di paraf
  6. Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional ditanda tangani Kepala Dinas
  7. Surat Keterangan pengganti SK Pendirian/ Operasional Selesai dan diarsipkan

4.

Jangka Waktu Pelayanan

4 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti SK Pendirian/ Operasional Sekolah Swasta

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan D3/S1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh:

  1. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kabid Pembinaan Dikdas
  3. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
  3. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
  3. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan