Pemanfaatan Barang Milik Daerah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6   Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang MilikDaerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2.

Persyaratan

Surat Permohonan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukanSurat Permohonan Pinjam Pakai Barang/Gedung yang akan dimanfaatkan
  2. Petugas mengecek dan menverifikasi Surat Permohonan tersebut
  3. Petugas membuat Surat Pinjam Pakai dan Berita Acara Serah Terima pemanfaatan Barang/Gedung.

4.

Jangka Waktu  Pelayanan

2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/|Rp 0,-

6.

Produk Pelayanan

  1. Surat Pinjam Pakai Pemanfaatan Barang/Gedung Milik Daerah
  2. Berita Acara Serah Terima Pemanfaatan Barang/Gedung Milik Daerah

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsahap : 085647476363
  3. Email : asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBer-AC
  3. Komputer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundan undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat