Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  2. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
  3. Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
  4. Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
  5. Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No 1677/B/HK.01.01/2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

2.

Persyaratan

  1. Memiliki Kualifikasi Akademik S1/D-IV
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
  3. Guru dalam Jabatan pada stuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  6. Telah melengkapi dokumen persyaratan yaitu :
    1. Fotocopy ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan
    2. Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pertama 2 (dua) tahun terakhir sebagai guru PNS dan Guru Tetap Yayasan
    3. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau pemimpin penyelenggara Pendidikan satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat untuk menjadi Mahasiswa program PPG Dalam Jabatan
    4. Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

       

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Guru melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik Sekolah
  2. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen pengembangan keprofesianalan Berkelanjutan ( SIM PKB)
  3. Mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik dan Surat Keputusan Pengangkatan Guru dalam Jabatan
  4. Direktur Jendral melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang dibantu oleh Tim verivikasi LPMP
  5. Direktur Jendral menetapkan calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi Tahap 1
  6. Direktur Jendral dibantu Tim Verifikasi dan Validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik
  7. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mengikuti seleksi kemampuan akademik
  8. Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon mahasiswa PPG dalam Jabatan
  9. Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi kemampua akademik mengikuti seleksi Administrasi Tahap II.
  10. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
  11. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh Tim Verifikasi dan validasi
  12. Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan
  13. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala LPMP
  14. Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik
  15. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada direktur Jendral
  16. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id
  17. Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II melakukan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melalui Aplikasi SIM PKB
  18. Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Direkorat Jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id
  19. Calon mahasiswa PPG dalam Jabatan yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melakukan Lapor Diri melalui LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan
  20. mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi 5 eks
  21. mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti  kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran 3 eks
  22. mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti uji komprehensip
  23. mahasiswa PPG dalam Jabatan melaksanakan PPL disekolah asal 4 eks
  24. mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK
  25. mahasiswa PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK mendapatkan Sertifikat Pendidik
  26. Selesai

4.

Jangka Waktu Pelayanan

6 bulan

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada Biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

  1. Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
  2. Sertifikat Pendidik

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer
  4. Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

3 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat