NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendikbud No 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No 1677/B/HK.01.01/2021 Tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
|
2.
|
Persyaratan
|
- Memiliki Kualifikasi Akademik S1/D-IV
- Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
- Guru dalam Jabatan pada stuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Telah melengkapi dokumen persyaratan yaitu :
- Fotocopy ijazah Pendidikan Terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan
- Fotocopy Surat Keputusan Pengangkatan pertama 2 (dua) tahun terakhir sebagai guru PNS dan Guru Tetap Yayasan
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau pemimpin penyelenggara Pendidikan satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Masyarakat untuk menjadi Mahasiswa program PPG Dalam Jabatan
- Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Guru melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik Sekolah
- Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen pengembangan keprofesianalan Berkelanjutan ( SIM PKB)
- Mengunggah dokumen administrasi meliputi ijazah akademik dan Surat Keputusan Pengangkatan Guru dalam Jabatan
- Direktur Jendral melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi yang dibantu oleh Tim verivikasi LPMP
- Direktur Jendral menetapkan calon mahasiswa program PPG Dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi Tahap 1
- Direktur Jendral dibantu Tim Verifikasi dan Validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik
- Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan mengikuti seleksi kemampuan akademik
- Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon mahasiswa PPG dalam Jabatan
- Calon mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi kemampua akademik mengikuti seleksi Administrasi Tahap II.
- Bukti fisik administrasi disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh Tim Verifikasi dan validasi
- Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan
- Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala LPMP
- Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik
- Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada direktur Jendral
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II dilakukan oleh Direktorat jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id
- Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap 1, seleksi kemampuan akademik dan seleksi adminitrasi tahap II melakukan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melalui Aplikasi SIM PKB
- Penetapan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dilakukan oleh Direkorat Jendral melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id
- Calon mahasiswa PPG dalam Jabatan yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam Jabatan melakukan Lapor Diri melalui LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan
- mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi 5 eks
- mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran 3 eks
- mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti uji komprehensip
- mahasiswa PPG dalam Jabatan melaksanakan PPL disekolah asal 4 eks
- mahasiswa PPG dalam Jabatan mengikuti UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK
- mahasiswa PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus UKMPPG , UKIN ( 4 hari), UP (2 hari) di LPTK mendapatkan Sertifikat Pendidik
- Selesai
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
6 bulan
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada Biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
- Pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
- Sertifikat Pendidik
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- RuanganBerAC
- Komputer
- Internet
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
3 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|