NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD dan SMP.
|
2.
|
Persyaratan
|
A. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000;
- Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional)
- Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;
- Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi.
- Sekolah yg sudah tdk beroperasional, Dinas yang membuatnya
- Pas photo 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan
B. Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD dan SMP
Pemohon datang ke Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, dengan membawa :
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan Materai 10.000;
- Ijazah Asli dan Fotokopi
- Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi.
- Kalau pas poto di ijazah lepas atau hilang, harus ada Surat Kehilangan dari Kepolisian.
- Yang membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, untuk Sekolah Swasta ( Sekolah yang tidak beroperasional ), kalau Sekolah Negeri, tetap Sekolah yang meregrup
- Sekolah yg masih beroprasional tetap Sekolah yang bersangkutan
- Tanda tangan bematerai Kepala Sekolah
- Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan
C. Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
- Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan;
- Surat Kehilangan asli dari Kepolisian;
- Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopii ijazah, atau legalisir rapor sampai lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah;
- Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000;
- Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai;
- Apabila tidak ada bukti data sama sekali dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian .Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri
D. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional)
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
- Surat keterangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000;
- Pas poto terbaru ukuran 3x4 (1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri
- Surat kehilangan dari kepolisian;
- Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopi ijazah, legalisir buku rapor dan yang asli dilampirkan sampai lulus, atau buku induk dilegalisir;
- Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksii tanda tangan bermaterai 10.000;
- Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tanpa materai;
- Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/ berkas lengkap;
- Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
- Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi);
- Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas;
- Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
- Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
- Kembali ke petugas, kemudian dilanjutkan kepada pemohon;
- Selesai.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
3 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
- Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP
- Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP
- Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- Ruangan ber-AC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan D3/S1
- Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh:
- Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
- Kabid Pembinaan Dikdas
- Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan bebas pungli
- Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
- Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan
|