Pengganti Ijazah Salah, Rusak & Hilang SD/SMP Waktu 6 Bulan Menerima

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/tanda tamat belajar SD dan SMP.

2.

Persyaratan

A. Permohonan Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)

  1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang Bersangkutan dengan materai 10.000;
  2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 10.000 kepala sekolah;( yang masih beroperasional)
  3. Ijazah Asli dan Fotokopi dilegalisir sekolah yang bersangkutan;
  4. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi.
  5. Sekolah yg sudah tdk beroperasional, Dinas yang membuatnya
  6. Pas photo 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan

B. Permohonan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD dan SMP

Pemohon datang ke Bidang Pembinaan Dikdas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, dengan membawa :

  1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Yang  Bersangkutan dengan  Materai 10.000;
  2. Ijazah Asli dan Fotokopi
  3. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi.
  4. Kalau pas poto di ijazah lepas atau hilang, harus ada Surat Kehilangan dari Kepolisian.
  5. Yang membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, untuk Sekolah Swasta ( Sekolah yang tidak beroperasional ), kalau Sekolah Negeri, tetap Sekolah yang meregrup
  6. Sekolah yg masih beroprasional tetap Sekolah yang bersangkutan
  7. Tanda tangan bematerai Kepala Sekolah
  8. Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri yang bersangkutan

C. Permohonan Surat Keterangan Pengganti  Ijazah Hilang SD dan SMP (Sekolah masih Beroperasional)

  1. Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
  2. Surat Keterangan yang dibuat dari sekolah yang bersangkutan;
  3. Surat Kehilangan asli dari Kepolisian;
  4. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopii ijazah, atau legalisir rapor sampai lulus, atau buku induk yg dilegalisir sekolah;
  5. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan tanda tangan materai 10.000;
  6. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan kepala sekolah tanpa materai;
  7. Apabila tidak ada bukti data sama sekali  dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses penyidikan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian .Pas poto 3x4 dan cap 3 jari tangan kiri

D. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD dan SMP (Sekolah sudah tidak Beroperasional)

  1. Surat pertanggungjawaban mutlak yang bersangkutan dengan materai 10.000;
  2. Surat keterangan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dan disahkan oleh Kepala Dinas bermaterai 10.000;
  3. Pas  poto terbaru ukuran 3x4 (1 lembar ) dan cap 3 jari tangan kiri
  4. Surat kehilangan dari kepolisian;
  5. Fotokopi ijazah atau bukti fisik bahwa lulus dari sekolah yang bersangkutan, berupa foto kopi ijazah, legalisir buku rapor dan yang asli dilampirkan sampai lulus, atau buku induk dilegalisir;
  6. Saksi 2 (dua) orang yang satu angkatan disertai fotokopi ijazah saksi dan surat pernyataan saksii tanda tangan bermaterai 10.000;
  7. Daftar nilai ijazah yang diketik ulang dengan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tanpa materai;
  8. Apabila tidak ada bukti data dari sekolah yang bersangkutan, maka harus melalui proses Penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon surat keterangan Kesalahan, Rusak, dan Hilang Ijazah SD dan SMP datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/ berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
  3. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap, kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Seksi (Kasi);
  4. Dilanjutkan paraf Kepala Bidang (Kabid) Dikdas;
  5. Dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas;
  6. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
  7. Kembali ke petugas, kemudian dilanjutkan kepada pemohon;
  8. Selesai.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (hari) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Kesalahan Ijazah SD atau SMP
  2. Surat Keterangan Kerusakan Ijazah SD atau SMP
  3. Surat Keterangan Kehilangan Ijazah SD atau SMP

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan D3/S1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh:

  1. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kabid Pembinaan Dikdas
  3. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
  3. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
  3. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan