NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- Perbup No. 033 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Kartu Identitas (KTP/SIM);
- Berkas Pemohon.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Sebelum mempersilahkan pengguna layanan (tamu) mencek Suhu Tubuh, wajib menggunakan masker, cuci tangan kemudian mengisi buku tamu;
- Penggunalayanan (tamu) menuju meja pelayanan satu atap;
- Staf menanyakan keperluan dan meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM);
- Staf memeriksa kelengkapan berkas entah itu untuk legalisiri jazah, ataupun berkas PTK baru, jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tamu;
- Jika sudah lengkap tamu dipersilahkan masuk menuju bidang terkait;
- Tamu sudah meyelesaikan kepentingannya di bidang terkait;
- Staf menyerahkan kartu identitas.
|
4.
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
25 menit
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tanpa biaya
|
6.
|
Produk
Pelayanan
|
Layanan Satu Atap
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan kantor yang nyaman
- Ruangan ber-AC
- Komputer/printer
- Jaringanakses internet
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan SOP
- Minimal S1
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Pedoman Standar Pelayanan
- Adanya PedomanPelayanan
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Draft SOP yang masuk dijamin tidak hilang
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali
- Rapat intern
- Survei Kepuasan Masyarakat
|