Standar Pelayanan Satu Atap

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  4. Perbup No. 033 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

2.

Persyaratan

  1. Kartu Identitas (KTP/SIM);
  2. Berkas Pemohon.

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Sebelum mempersilahkan pengguna layanan (tamu) mencek Suhu Tubuh, wajib menggunakan masker, cuci tangan kemudian mengisi buku tamu;
  2. Penggunalayanan (tamu) menuju meja pelayanan satu atap;
  3. Staf menanyakan keperluan dan meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM);
  4. Staf memeriksa kelengkapan berkas entah itu untuk legalisiri jazah, ataupun berkas PTK baru, jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tamu;
  5. Jika sudah lengkap tamu dipersilahkan masuk menuju bidang terkait;
  6. Tamu sudah meyelesaikan kepentingannya di bidang terkait;
  7. Staf menyerahkan kartu identitas.

 

4.

Jangka    Waktu

Pelayanan

25 menit

 

5.

Biaya / Tarif

Tanpa biaya

6.

Produk

Pelayanan

Layanan Satu Atap

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan kantor yang nyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer/printer
  4. Jaringanakses internet

 

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan SOP
  2. Minimal S1

 

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

 

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman Standar Pelayanan
  2. Adanya PedomanPelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft SOP yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat