Standart Operasional Prosedur (SOP)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
  4. Perbup No. 033 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah KabupatenBrebes.

2.

Persyaratan

Draft Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah disusun.

3.

Sistem, Mekanisme  dan Prosedur

  1. Petugas menerima draft Standar Operasional Prosedur dari Tim Produk Layanan yang akan menyusun SOP
  2. Petugas memeriksa draft yang sudah masuk;
  3. Petugas mengoreksi apakah draft SOP sudah benar;
  4. Petugas menunjukan kekurangtepatan penyusunan SOP apabila penyusunan masih kurang tepat;
  5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikan penyusunan SOP yang benar;
  6. Petugas mengembalikan draft SOP kepada Tim Produk Layanan untukdiperbaiki;
  7. Tim Produk Layanan menyerahkan SK SOP yang sudah diperbaiki.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

25 menit

5.

Biaya / Tarif

Tanpa biaya / Rp.0,-

6.

Produk Pelayanan

Fasilitasi     penyusunan     Standar     Operasional  Prosedur (SOP)

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana Dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan kantornyaman
  2. RuanganberAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami    peraturan   perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunanSOP
  2. Minimal S1

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman StandarPelayanan
  2. Adanya PedomanPelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft SOP yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat