Permohonan Suket Ijin Belajar

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar.
  3. Menteri PAN RB RI surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS.
  4. Keputusan Menteri Pertama No. 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai Juknis Pelaksanaan Perpres No. 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan Luar Negeri.

2.

Persyaratan

Permohonan Surat Keterangan Ijin Belajar.

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yangdilegalisir;
  3. Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD;
  5. Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
  6. Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
  7. Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
  8. Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;

Permohonan Surat Keterangan Belajar.

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir:
  3. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  4. Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir;
  5. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD;
  6. Surat Ketrangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
  7. Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
  8. Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
  9. Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;

Permohonan Surat Keterangan Ijin Penggunaan Gelar.

  1. Surat Pengantar dari SKPD;
  2. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Izin Belajar yang dilegalisir;
  4. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Surat Keterangan Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, dan Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik datangke Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten     Brebes   dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
    Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Sub (Sub Koordinator Kepegawaian) dan kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan;
  3. Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
  4. Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon/BKPSDMD;
  5. Selesai.

4.

Jangka   Waktu

Pelayanan

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

  1. Surat Pengantar ke BKPSDMD
  2. Surat Keterangan Belajar

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman 2.Ruangan berAC 3.Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

1 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan

Keselamatan Pelayanan

 

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3.  Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

 

 

14.

Evaluasi Kinerja

Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat