Permohonan Ijin Praktek Kerja Lapangan (PKL)

NO

KOMPONEN PENILAIAN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Permendikbud 50 Tahun 2020 Tentang Paktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik

 

2.

Persyaratan

Permohonan Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL)

  1. Surat Permohonan pengajuan Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari  SMK  atau Universitas;
  2. Melampirkan Nama Peserta Didik.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Izin Praktik Kerja Lapangan dari SMK atau Universitas datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes dengan membawa Surat persyaratan / berkas lengkap di lampiri nama siswanya;
  2. Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi;
  3. Dari petugas membuatkan Surat balasan bahwa izin Pratik Kerja Lapangan diterima;
  4. Kemudian Surat diserahkan kepada Pembimbing peserta Didik / Pemohon;
  5. Selesai.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Pembuatan Surat Balasan telah diterimanya Izin Praktik Kerja Lapangan Paling lama 20 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada

6.

Produk Pelayanan

  1. Izin Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bagi Peserta Didik
  2. Izin Penelitian bagi Mahasiswa

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana Prasarana dan atau Fasilitas

  1. Ruang  Kantor Yang Nyaman
  2. Ruangan Ber AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas Fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA / D. 3 / S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-ungdangan/Pedoman/Juknis yang Berlaku
  3. Mampu Mengoperasikan Komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian Kinerja setiap 1 Tahun sekali
  2. Rapat Interen
  3. Survei Kepuasan Peserta Didik