Penyusunan Kinerja Instansi Pemerintah (Lkjip) Pem Kab.Brebes

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Laporan Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Mentri Pendayaan Aparatur Negara (MEN PAN)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

2.

Persyaratan

  1. Draft LKjIP

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas mengisi draft LKjIP
  2. Petugas menyusun LkjIP untuk menggambarkan
  3. penerapan Rencana Strategis (Renstra);
  4. Petugas meminta file kepada bidang untu mengisi draft LKjIP;
  5. Petugas memberikan arahan untuk bidang agar
  6. perbaikan penyusunan LkjIP yang benar;

4.

Jangka    Waktu

Pelayanan

25 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada

6.

Produk

Pelayanan

Fasilitasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021

 

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan BerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan tentang LKjIP
  2. Menguasai penyusunan dokumen yang berhubungan dengan LKjIP seperti : Rencan Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra)
  3. Bisa mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah

Pelaksana

2  Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman Pelayanan
  2. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft LkjIP yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapatin terSurvei
  3. Kepuasan Kerja