|
NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Laporan Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Mentri Pendayaan Aparatur Negara (MEN PAN)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
|
|
2.
|
Persyaratan
|
- Draft LKjIP
|
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas mengisi draft LKjIP
- Petugas menyusun LkjIP untuk menggambarkan
- penerapan Rencana Strategis (Renstra);
- Petugas meminta file kepada bidang untu mengisi draft LKjIP;
- Petugas memberikan arahan untuk bidang agar
- perbaikan penyusunan LkjIP yang benar;
|
|
4.
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
25 Menit
|
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada
|
|
6.
|
Produk
Pelayanan
|
Fasilitasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2021
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan BerAC
- Komputer
|
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami peraturan tentang LKjIP
- Menguasai penyusunan dokumen yang berhubungan dengan LKjIP seperti : Rencan Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra)
- Bisa mengoperasikan komputer
|
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 Personil
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Pedoman Pelayanan
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Draft LkjIP yang masuk dijamin tidak hilang
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.
|
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapatin terSurvei
- Kepuasan Kerja
|