Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik
  2. Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman StandarPelayanan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara PelayananPublik;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi no.25 Tahun  2004;
  5. Peraturan Bupati Brebes Nomor 060 Tahun 2015 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat.

2.

Persyaratan

  1. Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang sudah disusun

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas memberikan kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Masyarakat untuk diisi;
  2. Petugas menerima kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari Masyarakat yang telah diisi;
  3.  Petugas memeriksa kuisioner yang sudah masuk;
  4. Petugas mengoreksi apakah kuisioner IKM sudah benar;
  5. Petugas mengumpulkan kuisioner IKM kepada Tim Produk Layanan untuk dianalisis;
  6. Tim Produk Layanan menyerahkan Laporan IKM dan softcopynya yang sudah dianalisis kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.

4.

Jangka  Waktu Pelayanan

25 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya

6.

Produk Pelayanan

Fasilitasi Penyusunan Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantornyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan yang dijadikan dasar penyusunan Standar Kepuasan Masyarakat (SKM)
  2. Dapat mengoperasikankomputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman StandarPelayanan
  2. Adanya PedomanPelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft Laporan IKM yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayananprima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat