NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik
- Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman StandarPelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara PelayananPublik;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi no.25 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 060 Tahun 2015 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Kuisioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang sudah disusun
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Petugas memberikan kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Masyarakat untuk diisi;
- Petugas menerima kuisioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari Masyarakat yang telah diisi;
- Petugas memeriksa kuisioner yang sudah masuk;
- Petugas mengoreksi apakah kuisioner IKM sudah benar;
- Petugas mengumpulkan kuisioner IKM kepada Tim Produk Layanan untuk dianalisis;
- Tim Produk Layanan menyerahkan Laporan IKM dan softcopynya yang sudah dianalisis kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
25 Menit
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Fasilitasi Penyusunan Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantornyaman
- Ruangan berAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami peraturan yang dijadikan dasar penyusunan Standar Kepuasan Masyarakat (SKM)
- Dapat mengoperasikankomputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Pedoman StandarPelayanan
- Adanya PedomanPelayanan
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Draft Laporan IKM yang masuk dijamin tidak hilang
- Diwujudkan dalam kualitas pelayananprima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidangtugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat intern
- Survei Kepuasan Masyarakat
|