Penyaluran Bantuan Keuangan Desa Sarana Prasarana Olaharaga

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah;
  5. Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan bantuan Keuangan Desa.

2.

Persyaratan

  1. Surat Pengantar Usulan Penyaluran Bankeu Desa dari Kecamatan.
  2. Proposal Permohonan Penyaluran Bankeu Desa :
    1. Surat Permohonan Penyaluran Bankeu Desa dari Desa/Kelurahan dilampiri Rekapitulasi Pengajuan Penyaluran Bantuan Keuangan Desa.
    2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
    3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Tidak Langsung (SPTBTL).
    4. Pakta Integritas
    5. Perdes dilampiri Rencana Anggaran Desa
    6. Foto Copy Rekening Desa

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengajukan Usulan Pengajuan Penyaluran Bankeu Desa
  2. Pemeriksaan berkas Usulan proposal Penyaluran Dana Bankeu Desa.
  3. Pembuatan Surat Pengantar, SPTJM dan SPTBTL
  4. Surat Pengantar,SPTJM dan SPTBTL di teliti dan diparaf Kasi, Kabid,sekretaris dan di tanda tangani Kepala Dinas
  5. Pengarsipan LPJ Bankeu Desa.

4.

Jangka   Waktu Pelayanan

4 jam

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Pengajuan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Desa

 

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

Memahami peraturan dan Syarat-syarat Pengajuan Penyaluran Dana Bantuan Keunagan Desa.

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal yang diberlakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang yaitu Pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

11.

Jumlah Pelaksana

3 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes selalu berupaya memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas dalammengurus Pengajuan Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Desa.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan yang diberikan kepada masyarakat dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk keamanan sehingga memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes yaitu evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.