Penghapusan Barang Milik Daerah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah

 

2.

Persyaratan

  1. Barang Milik Daerah dengan kondisi Rusak Berat yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang
  2. Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengurus Barang Sekolah

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah
  2. Petugas melakukan pemeriksaan Barang Milik Daerah yang diusulkan penghapusan
  3. Petugas mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  4. Petugas mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
  5. Bupati Brebes mengeluarkan Persetujuan Bupati
  6. Petugas melakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Penjualan Barang Milik Daerah dengan cara di lelang
  7. Petugas membuat Laporan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Risalah Lelang untuk dilaporkan ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
  8. Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati
  9. Petugas melakukan Penghapusan data dari Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang

4.

Jangka    Waktu Pelayanan

7 Hari Kerja

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya / Rp 0,- 

6.

Produk Pelayanan

SK Penghapusan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsapp 085728286797
  3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBer-AC
  3. Komputer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

 

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

 

11.

Jumlah Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dandapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat