NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
|
2.
|
Persyaratan
|
- Barang Milik Daerah dengan kondisi Rusak Berat yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang
- Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pengurus Barang Sekolah
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah
- Petugas melakukan pemeriksaan Barang Milik Daerah yang diusulkan penghapusan
- Petugas mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
- Petugas mengajukan Surat Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
- Bupati Brebes mengeluarkan Persetujuan Bupati
- Petugas melakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Penjualan Barang Milik Daerah dengan cara di lelang
- Petugas membuat Laporan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Daerah dan/atau Risalah Lelang untuk dilaporkan ke Bupati Brebes Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes
- Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati
- Petugas melakukan Penghapusan data dari Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
7 Hari Kerja
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya / Rp 0,-
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
SK Penghapusan
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon / Whatsapp 085728286797
- Email :asetdindikporabbs@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- RuanganBer-AC
- Komputer
- Jaringan Akses Internet
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
6 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dandapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat intern
- Survei Kepuasan Masyarakat
|