Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kab. Brebes

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2017 tentang Standar Penilaian Siswa oleh Satuan Pendidikan.

2.

Persyaratan

Berkas KTSP yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah kepada Dinas.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan draf KTSP yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah kepada Dinas.
  2. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di cek fisik, kemudian diserahkan ke Kepala Sub Koordinator Pengembang Kurikulum Bidang Dikdas untuk di teliti. Jika belum memenuhi syarat maka berkas di kembalikan ke Satuan Pendidikan melalui staf.
  3. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diserahkan ke Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar untuk di paraf.
  4. Berkas Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di majukan ke Kepala Dinas

4.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) harikerjasejakpermohonanditerimadanpersyaratanlengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti SK Pendirian/ Operasional Sekolah Swasta

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan D3/S1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh:

  1. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kabid Pembinaan Dikdas
  3. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
  3. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
  3. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan