Pengesahan Dokumen KTSP

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun  2021 tentang Standar Nasional Pendidikan Pendidikan

2.

Persyaratan

  1. Pemohon membawa dokumen KTSP yang sudah ditandatangani oleh kepala satuan Pendidikan.
  2. Dokumen telah diperiksa oleh pengawas/ penilik
  3. Menyertakan surat rekomendasi dari pengawas/penilik

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima dokumen KTSP
  2. Petugas memeriksa dokumen yang masuk
  3. Petugas mengoreksi apakah dokumen sudah sesuai atau belum
  4. Petugas menunjukkan kekurang tepatan dokumen KTSP apabila masih kurang tepat
  5. Petugas memberikan arahan untuk perbaikandokumen yang benar
  6. Petugas mengembalikan kepada satuan Pendidikan untuk diperbaiki
  7. Satuan Pendidikan menyerahkan dokumen KTSP yang sudah diperbaiki

4.

Jangka   Waktu Pelayanan

1 hari

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Fasilitasi pengesahan dokumen KTSP

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
  2. Menguasai penyusunan dokumen KTSP
  3. Bisa mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan Oleh:

Sub Koordinator Kurikulum dan Kesiswaan PAUD PNF

11.

Jumlah Pelaksana

2 orang

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya pedoman Pelayanan
  2. SDM yang berkompeten di bidangnya

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Dokumen yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern survey
  3. Survei Kepuasan Masyarakat