Pelayanan Pengelolaan Naskah Dinas Keluar

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

DasarHukum

  1. UU No. 43 Th. 2009 tentang Kearsipan
  2. PP No. 28 Th. 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Th. 2009 Tentang Kearsipan
  3. Permendagri No. 54 Th. 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
  4. Permendagri No. 53 Th. 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  5. Peraturan Daerah Kabupaten BrebesN omor 11 Tahun 2011 Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten BrebesNomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes

2.

Persyaratan

Naskah Dinas Keluar (Surat Keluar)

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Memeriksa konsep naskah dinas dan kelengkapannya;
  2. Mengajukan kepada pimpinan untuk diparaf atau ditandatangani;
  3. Memberikan nomor, tanggal, dan cap stempel;
  4. Menyimpan/ mengarsipkan naskah dinas;
  5. Mendistribusikan naskah dinas.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

25 Menit

5.

Biaya / Tarif

Tidak Ada

6.

Produk Pelayanan

Naskah Dinas Keluar (Surat Keluar) sebagai tindak lanjut atau informasi.

7.

PenangananPengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim KonsultasiPublik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantornyaman
  2. RuanganberAC
  3. Komputer

9.

KompetensiPelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami peraturan tentang Standar Pelayanan
  2. Bisa mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya Pedoman Standar Pelayanan
  2. Adanya Pedoman Pelayanan
  3. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Draft SK Standar Pelayanan yang masuk dijamin tidak hilang
  2. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat intern Survei
  3. Kepuasan Kerja