NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK Mekanisme penerbitan NUPTK
|
2.
|
Persyaratan
|
Persyaratan Pengajuan PTK baru pada Dapodik
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
- Belum memiliki NUPTK.
- Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagiyang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan PTK baru pada Dapodik :
- Semua berkas diupload oleh operator sekolah melalui laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
- Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, cq. Bidang Pembinaan Ketenagaan
- Ketentuan berkas untuk Jenjang PAUD/KB/PKBM (Stofmap Kuning), SD (Stofmap Merah), SMP (Stofmap Biru).
- Data Ajuan diverifikasi oleh Operator Dinas disetujui/ditolak
- Selesai.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : ari.pptkdinpendik@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor Nyaman
- Ruangan berAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas Fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
2 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian Kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat Interen
- Survey Kepuasan Masyarakat
|