Ajuan Penerbitan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi  Sekolah/Madrasah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan
  5. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK Mekanisme penerbitan NUPTK

2.

Persyaratan

Persyaratan Pengajuan PTK baru pada Dapodik

  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.
  2. Belum memiliki NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagiyang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pengajuan PTK baru pada Dapodik :

  1. Semua berkas diupload oleh operator sekolah melalui laman : https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  2. Berkas dikirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes, cq. Bidang Pembinaan Ketenagaan
  3. Ketentuan berkas untuk Jenjang PAUD/KB/PKBM (Stofmap Kuning), SD (Stofmap Merah), SMP (Stofmap Biru).
  4. Data Ajuan diverifikasi oleh Operator Dinas disetujui/ditolak
  5. Selesai.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : ari.pptkdinpendik@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor Nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas Fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Kemanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan Aman dan Nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian Kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat Interen
  3. Survey Kepuasan Masyarakat