Pengajuan Nomor Pokok Yayasan (NPYP)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 71, 73, dan 81.

 

2.

Persyaratan

Syarat-syarat Pengajuan Nomor Pokok Yayasan Pendidik (NPSN) :

  1. Surat Pengantar dari Ketua Yayasan
  2. Mengisi Formulir Yayasan Baru
  3. Foto Copy SK Kemenkumham
  4. Scanner SK Kemenkumham Asli (Format Pdf Max 2mb)
  5. Foto Plang Yayasan (Format JPG)

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat
  3. Berkas diverivikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak
  6. Pengarsipan

4.

Jangka    Waktu Pelayanan

Paling lama 1-14 hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0,-

6.

Produk Pelayanan

Pengajuan NPYP

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor nyaman
  2. Ruangan berAC
  3. Komputer
  4. Aplikasi/Web

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang- undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. empat Pelayanan aman dan nyaman.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.