NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 8 tahun 1974
- Undang-undang Nomor 43 tahun 1999
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008
|
2.
|
Persyaratan
|
A. Persyaratan Karpeg :
- Surat Pengantar dari Kepala Instansi/Unit Kerja
- Foto Copy SK CPNS 2 Rangkap
- Foto Copy SK 100% 2 Rangkap
- Foto Copy STTPL-LPJ Diksar 2 Rangkap
- Pas Photo Hitam Putih (2x3) 3 Lembar
B. Persyaratan Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu) :
- Surat Pengantar dari Instansi
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama
- (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
- Foto copy sah SK CPNS
- Foto copy sah SK PNS
- Foto copy sah SK Konversi NIP ( NIP baru )
- Foto copy sah Akta Nikah.
- Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
- Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Pas foto masing-masing 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.
C. Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang :
- Surat Pengantar dari Instansi
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
- Foto copy sah Akta Nikah.
- Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
- Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
- Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek / Polres
- Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Sekolah Mengirimkan usulan Pengajuan Karpeg, Karis, Karsu
- Memerintahkan Pelaksana untuk ceklis dan memproses berkas usulan Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dari Korwilsatpendik / Sekolah
- Berkas usulan Pembuatan Kartu Karpeg, Karis Karsu dari Korwilcam Satpendik / Sekolah yang persyaratannya tidak lengkap, disampaikan untuk dilengkapi
- Berkas usulan Mutasi guru yang persyaratannya sudah lengkap, diproses lebih lanjut
- Pembuatan surat pengantar untuk dikirim ke BPKSDMD
- Pengarsipan berkas usulan Pembuatan Karpeg,Karis/Karsu
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Pengantar ke BKPSDMD
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatshap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- Ruangan BerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|