Operasional Prosedur Pengajuan Karpeg, Karis/Karsu

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1974
  2. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008

2.

Persyaratan

A. Persyaratan Karpeg :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Instansi/Unit Kerja
  2. Foto Copy SK CPNS 2 Rangkap
  3. Foto Copy SK 100% 2 Rangkap
  4. Foto Copy STTPL-LPJ Diksar  2 Rangkap
  5. Pas Photo Hitam Putih (2x3) 3 Lembar

B. Persyaratan  Kartu Isteri/Kartu Suami (Karis/Karsu) :

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama
  3. (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
  4. Foto copy sah SK CPNS
  5. Foto copy sah SK PNS
  6. Foto copy sah SK Konversi NIP ( NIP baru )
  7. Foto copy sah Akta Nikah.
  8. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
  9. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  10. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  11. Pas foto masing-masing 2x3 sebanyak 4 (empat) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

C. Persyaratan Penetapan Kartu Suami/Kartu Isteri yang hilang :

  1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 08/SE/1983, tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A).
  3. Foto copy sah Akta Nikah.
  4. Foto copy sah Susunan Daftar Keluarga PNS.
  5. Foto copy sah Kartu Pegawai (Karpeg)
  6. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir.
  7. Surat keterangan kehilangan dari  Polsek / Polres
  8. Pasfoto masing-masing 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih, Pas foto istri untuk Karis dan Pas foto suami untuk Karsu.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Sekolah Mengirimkan usulan Pengajuan Karpeg, Karis, Karsu
  2. Memerintahkan Pelaksana untuk ceklis dan memproses berkas usulan Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dari Korwilsatpendik / Sekolah
  3. Berkas usulan Pembuatan Kartu Karpeg, Karis Karsu dari Korwilcam Satpendik / Sekolah yang persyaratannya tidak lengkap, disampaikan untuk dilengkapi
  4. Berkas usulan Mutasi  guru yang persyaratannya sudah lengkap, diproses lebih lanjut
  5. Pembuatan surat pengantar untuk dikirim ke BPKSDMD
  6. Pengarsipan berkas usulan Pembuatan Karpeg,Karis/Karsu

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat Pengantar ke BKPSDMD

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatshap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan BerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

1 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat