Penetapan Barang Milik Daerah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2.

Persyaratan

Surat permohonan barang yang akan di tetapkan menjadi Barang Milik Daerah

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukansurat permohonan penetapan barang yang akan ditetapkan menjadi Barang Milik Daerah
  2. Petugas mengoreksi dan memverifikasi Surat Permohonan tersebut
  3. Petugas membuat usulan penetapan Barang Milik Daerah ke BPKAD Kab.Brebes
  4. BPKAD Kab. Brebes mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Barang Milik Daerah
  5. Petugas menambahkan Barang Milik Daerah ke Kartu Inventaris Barang

4.

Jangka Waktu Pelayanan

2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

SK Penetapan Barang Milik Daerah.

 

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsahap : 085647476363
  3. Email : asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang -undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

 

11.

Jumlah Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat