NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab V pasal 12 (1c) : bahwa setiap peserta didik pada setiap seatuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Undang undang dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan : tiap warga negara berhak mendapatkan pengairan.
- Pasal 12 (1d) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Undang Undang RI No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyeleseikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. (2) pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan : (a) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi (b) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan.
- PP No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- PeratuaranPemerintah Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Brebes atau ber KTP Brebes
- Surat keterangan belum pernah Menerima BANSOS pusat (Bidikmisi Pusat/Sejenisnya) dari Universitas.
- Surat Keterangan aktif kuliah (Asli)
- Fotocopy KRS (Kartu Rencana Study di Legalisir Universitas)
- Fotocopy nilai IPK Minimal 3.00 (Transkip Nilai Legalisir Universitas)
- Fotocopy KTM (Kartu Tanda Mahasiswa Legalisir Universitas)
- SKTM Asli (Surat Keterangan Tidak Mampu di Tanda Tangani Kepala Desa/kelurahan setempat)
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk dilegalisir Dinas Pencatatan Sipil)
- Fotocopy Rekening BPD Jateng (Validasi Bank)
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga Harus dilegalisir Dinas Pencatatan Sipil)
- Fotocopy Kartu Vaksin
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Sistem Mekanisme
- Berkas usulan jumlah calon Penerima Bansos BIDIKMISI dari Perguruan Tinggi maupun jalur individu harus lengkap dan benar sesuai dengan Juknis BIDIKMISI Kab. Brebes
- Memverifikasi Dokumen atau berkas Pengajuan usulan Calon Penerima Bansos BIDIKMISI Kab. Brebes
- Mengkopilasi/ Merekapitulasi Usulan Penerima Bansos BIDIKMISI
- Menetapkan Calon Penerima Bansos Bidikmisi Kab. Brebes
- Mengiput Calon Penerima Bidikmisi ke sistem SIPD ( sistem Informasi Pembangunan Daerah )
- Selanjutnya dimasukan dalam Program DPPA BTL SKPD ( Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Belanja Tidak Langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang nantinya akan diproses oleh BPKAD Kab. Brebes menjadi Daftar Tetap Penerima BANSOS Bidikmisi Daerah Kab. Brebes
- Menerbitkan daftar Nominati Penerima Bansos BIDIKMISI.
- Mengajukan Permohonan Pencairan bantuan Sosial BIDIKMISI Kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah Kabupaten Brebes.
- Penetapan calonpenerima Bansos BIDIKMISI Kab. Brebes.
- SK Daftar penerimaan Dana Belanja Hibah dan Bansos.
- Surat Pencairan Bansos BIDIKMISI, A2, Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Fakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kelengkapan Berkas, Surat Hasil Evaluasi BANSOS APBD, surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Tidak Langsung (SPTJBTL), Surat Permohonan Pencairan, daftar Nominatif Calon Penerima (Rekening Validasi Bank BPD Jateng), Fotocopy rekening BPD jateng).
- Fotocopy Rekening Pencairan, Fakta Integritas, Tanda terima, Kwitansi Pembayaran Kuliah.
- Membentuk TIM Verifikasi Bansos BIDIKMISI
- Membuat surat edaran tentang Sosialisasi Pendataan Penerima BIDIKMISI Kab. Brebes.
- Sosialisasi Pendataan Penerima Bansos BIDIKMISI Kab. Brebes
- Pemeriksa Dokumen/Persyaratan calon penerima BIDIMISI
- Memvalidasi Rekening Penerima calon Penerima BIDIMISI Kab. Brebes
- Pencetakan daftar nominatif calon penerima BIDIKMISI Kab. Brebes dan rekapitulasi daftar calon Penerima BIDIKMISI Kab. Brebes
- Penandatanganan rekapitulasi daftar nominatif calon penerima BIDIKMISI Kab. Brebes
- Menerima daftar tetap penerima Bansos BIDIKMISI sejumlah 800 penerima, yang dikeluarkan oleh BPKAD kab. Brebes yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Tentang daftar penerima dana Belanja Hibah dan Bansos.
- Tim menghimpun Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan dana Bansos BIDIKMISI Kab. Brebes dari Perguruan tinggi dan Perseorangan untuk kepentingan pemeriksaan.
|
4.
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
6 Bulan
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak Ada/Rp0,-
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Bansos BIDIKMISI APBD II Bagi Mahasiswa yang tidak mampu dan Berprestasi Kab. Brebes
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- RuanganBerAC
- Komputer
- Printer
- Scanner
- ATK
- Jaringan Internet
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami peraturan pada Juknis tentang Bansos BIDIKMISI
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Brebes
|
11.
|
Jumlah
Pelaksana
|
5 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya Pedoman Pelayanan
- SDM yang kompeten di bidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat intern
- Survei Kepuasan Kerja
- Monitoring Evaluasi Bansos BIDIKMISI ke Perguruan Tinggi
|