NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah
|
2.
|
Persyaratan
|
- Surat peminjaman Fasilitas Olahraga
- Surat Ijin Kegiatan dari Satgas COVID 19 Kab. Brebes
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Prosedur:
- Mengajukan Surat masuk peminjaman fasilitas olahraga beserta no hp yang bisa dihubungi kepada petugas
- Kabid PORA memeriksa surat yang masuk dan didisposisikan ke Kasi Olahraga
- Kasi Olahraga menugaskankepada staf koordinator fasilitas olahraga masing-masing untuk memeriksa apakah fasilitas olahraga yang ingin dipinjam sudah ada yang memakai atau belum
- Apabila pada saat itu sudah ada yang meminjam maka akan dihubungi ke nomor yang bersangkutan
- Apabila tidak ada yang menggunakan baru akan dibuatkan surat ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga oleh Staf untuk membuat Surat Keluar Ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga ) untuk di diajukan kepada Kasi Olahraga dan Kabid PORA untuk diteliti dan diparaf dan di tanda tangani Kadin Dindikpora
- Apabila Kasi Olahraga dan Kabid PORA sudah memberikan paraf persetujuan atas Surat Keluar Ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga selajutnya di tanda tangani Kadin Dindikpora
- Surat yang sudah ditandatangani Kadin Dindikpora kemudian diberikan kepada staf bidang PORA dan didistribusikan kepada penyewa sekaligus pembayaran uang sewa (Besaran biaya sewa sesuai perda retribusi yang berlaku) dan surat diarsipkan.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Maksimal 1 hari
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat ijin peminjaman Fasilitas Olahraga (GOR/Stadion/Kolam Renang)
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- RuanganBerAC
- Komputer
- Printer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Memahami penyusunan Surat Ijin Fasilitas Olahraga
- Bisa mengoperasikan Komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
- Kabid Pembinaan PORA
- Kasi Olahraga
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Adanya pedoman pelayanan
- SDM yang kompeten dibidangnya
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Surat peminjaman Fasilitas Olahraga tidak Hilang
- Diwujudkan dengan kualitas pelayanan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja 1 tahun sekali
- Rapat internal Survei
- Kepuasan Kerja
|