Peminjaman Fasilitas Olahraga Dindikpora Kab. Brebes

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

2.

Persyaratan

  1. Surat peminjaman Fasilitas Olahraga
  2. Surat Ijin Kegiatan dari Satgas COVID 19 Kab. Brebes

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Prosedur:

  1. Mengajukan Surat masuk peminjaman fasilitas olahraga beserta no hp yang bisa dihubungi kepada petugas
  2. Kabid PORA memeriksa surat yang masuk dan didisposisikan ke Kasi Olahraga
  3. Kasi Olahraga menugaskankepada staf koordinator fasilitas olahraga masing-masing untuk memeriksa apakah fasilitas olahraga yang ingin dipinjam sudah ada yang memakai atau belum
  4. Apabila pada saat itu sudah ada yang meminjam maka akan dihubungi ke nomor yang bersangkutan
  5. Apabila tidak ada yang menggunakan baru akan dibuatkan surat ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga oleh Staf untuk membuat Surat Keluar Ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga ) untuk di diajukan kepada Kasi Olahraga dan Kabid PORA untuk diteliti dan diparaf dan di tanda tangani Kadin Dindikpora
  6. Apabila Kasi Olahraga dan Kabid PORA sudah memberikan paraf persetujuan atas Surat  Keluar Ijin Peminjaman Fasilitas Olahraga selajutnya di tanda tangani Kadin Dindikpora
  7. Surat yang sudah ditandatangani Kadin Dindikpora kemudian diberikan kepada staf bidang PORA dan didistribusikan kepada penyewa sekaligus pembayaran uang sewa (Besaran biaya sewa sesuai perda retribusi yang berlaku) dan surat diarsipkan.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 1 hari

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat ijin peminjaman Fasilitas Olahraga (GOR/Stadion/Kolam Renang)

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer
  4. Printer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Memahami penyusunan Surat Ijin Fasilitas Olahraga
  2. Bisa mengoperasikan Komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  2. Kabid Pembinaan PORA
  3. Kasi Olahraga

11.

Jumlah Pelaksana

1 personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Adanya pedoman pelayanan
  2. SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Surat peminjaman Fasilitas Olahraga tidak Hilang
  2. Diwujudkan dengan kualitas pelayanan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja 1 tahun sekali
  2. Rapat internal Survei
  3. Kepuasan Kerja