Pembuatan Suket Terdaftar Lembaga/Club Keolahragaan

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang – undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
  4. Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Syarat – syarat Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.

2.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Lembag/Kulub
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Struktur Kepengurusan Lembaga/Klub
  4. Akte Notaris Pendirian Lembaga/Klub
  5. Mengisi Format Data Lembaga/Klub

 

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengajukan surat permohonan Penerbitan Surat Keterangan  Terdaftar (SKT) dari Lembaga/Club kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.
  2. Pemeriksaan berkas Usulan Permohonan Penerbitan Surat
  3. Mengisi Format Data Instrumen Lembaga/Club/Sanggar/Perguruan dan Dojo.
  4. Memeriksa Berkas Keabsahan-verifikasi Lapangan
  5. Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Koreksi dan diparaf Olah Kasi,Kabid dan Sekretaris dan ditandatangi Kepala Dinas.
  7. Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kepada Pemohon.
  8. Pengarsipan SKT
  9. Pekerjaan Selesai

4.

Jangka Waktu Pelayanan

7 Hari

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada

6.

Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Klub
  2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sanggar
  3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Perguruan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Dojo
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sasana

 

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsahapTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

Memahami peraturan dan Syarat-syarat Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga/Klub olahraga.

10.

Pengawasan Internal

Pengawasan Internal yang diberlakukan di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lumajang yaitu Pengawasan melekat yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.

11.

Jumlah Pelaksana

3 orang

12.

Jaminan Pelayanan

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes selalu berupaya memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat merasa nyaman dan puas dalammengurus Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan yang diberikan kepada masyarakat dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup memadai termasuk keamanan sehingga memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja yang diberlakukan di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes yaitu evaluasi yang dilaksanakan oleh setiap atasan secara struktural baik yang menyangkut aspek teknis maupun administratif sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan setiap hari.