Pemberian Bantuan (DAK) Bidang Pendidikan

1). Persyaratan :

  1. Masih beroperasi;
  2. Memiliki peserta didik paling sedikit: 60 (enam puluh) untuk SD, SMP,
  3. Memiliki nomor pokok sekolah Nasional;
  4. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan pada laman http : / /dapo.kemdikbud. go.id dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;
  6. Tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari APBN dan/atau APBD pada tahun anggaran yang sama;
  7. Diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
  8. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
  9. Memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
    1. Atas nama Pemerintah Daerah/UPTD untuk satuan pendidikan negeri;
    2. Atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  10. Belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan;
  11. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi harus sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan.

2). Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Sekolah meng update data kerusakan sarana dan prasarana melalui Aplikasi Dapodik;
  2. Tim Dinas verifikasi ke lapangan untuk mengetahui kondisi sekolah;
  3. Penginputan data calon sekolah penerima bantuan sarana dan prasarana melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) Dana Alokasi Khusus (DAK)Bidang Pendidikan;
  4. Sinkronisasi Online Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Data Aplikasi Dapodik Sekolah dan Aplikasi KRISNA;
  5. Penyusunan Rencana Kerja (RK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

3). Jangka Waktu Pelayanan : Pada jam kerja yaitu : Hari Senin s/d Jumat
4). Biaya / Tarif : Tidak ada biaya/ Rp. 0,-
5). Produk Pelayanan : Bantuan Sarpras