NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Dasar Hukum |
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik; 2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 3.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur. 4.Perbup No. 033 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. |
2. |
Persyaratan |
1.Kartu Identitas (KTP/SIM); 2.Berkas Pemohon. |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Sebelum mempersilahkan pengguna layanan (tamu) mencek Suhu Tubuh, wajib menggunakan masker, cuci tangan kemudian mengisi buku tamu; 2. Penggunalayanan (tamu) menuju meja pelayanan satu atap; 3. Staf menanyakan keperluan dan meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM); 4. Staf memeriksa kelengkapan berkas entah itu untuk legalisiri jazah, ataupun berkas PTK baru, jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tamu; 5.Jika sudah lengkap tamu dipersilahkan masuk menuju bidang terkait; 6. Tamu sudah meyelesaikan kepentingannya di bidang terkait; 7. Staf menyerahkan kartu identitas. |
4. |
JangkaWaktu Pelayanan |
25 menit |
5. |
Biaya / Tarif |
Tanpabiaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Satu Atap |
7. |
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan |
Melalui : 1. Kotak saran 2. Telepon Tim KonsultasiPublik 3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik 4. Email : pdkbrebes@gmail.com 5. Secaralangsung |
8. |
Sarana, Prasarana Dan Atau Fasilitas |
1.Ruangan kantor nyaman 2.Ruangan berAC 3.Komputer |
9. |
KompetensiPelaksana |
Petugas fasilitasi : 1. Memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan SOP 2. Minimal S1 |
10. |
Pengawasan Internal |
Dilakukanoleh : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes |
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 Personil |
12. |
Jaminan Pelayanan |
1.Adanya Pedoman Standar Pelayanan 2.Adanya PedomanPelayanan 3.SDM yang kompeten dibidangnya |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1.Draft SOP yang masuk dijamin tidak hilang 2.Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
1.Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali 2.Rapat intern 3.Survei Kepuasan Masyarakat |