Pelayanan Satu Atap

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik;

2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

3.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.

4.Perbup No. 033 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

2.

Persyaratan

1.Kartu Identitas (KTP/SIM);

2.Berkas Pemohon.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Sebelum mempersilahkan pengguna layanan (tamu) mencek Suhu Tubuh, wajib menggunakan masker, cuci tangan kemudian mengisi buku tamu;

2. Penggunalayanan (tamu) menuju meja pelayanan satu atap;

3. Staf menanyakan keperluan dan meminta tamu untuk menyerahkan kartu identitas (KTP/SIM);

4. Staf memeriksa kelengkapan berkas entah itu untuk legalisiri jazah, ataupun berkas PTK baru, jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada tamu;

5.Jika sudah lengkap tamu dipersilahkan masuk menuju bidang terkait;

6. Tamu sudah meyelesaikan kepentingannya di bidang terkait;

7. Staf menyerahkan kartu identitas.

4.

JangkaWaktu

Pelayanan

25 menit

5.

Biaya / Tarif

Tanpabiaya

6.

Produk Pelayanan

Pelayanan Satu Atap

7.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Melalui :

1. Kotak saran

2. Telepon Tim KonsultasiPublik

3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik

4. Email : pdkbrebes@gmail.com

5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana Dan Atau Fasilitas

1.Ruangan kantor nyaman

2.Ruangan berAC

3.Komputer

9.

KompetensiPelaksana

Petugas fasilitasi :

1. Memahami   peraturan   perundang-undangan yang menjadi dasar penyusunan SOP

2. Minimal S1

10.

Pengawasan Internal

Dilakukanoleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

1.Adanya Pedoman Standar Pelayanan

2.Adanya PedomanPelayanan

3.SDM yang kompeten dibidangnya

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.Draft SOP yang masuk dijamin tidak hilang

2.Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

1.Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali

2.Rapat intern

3.Survei Kepuasan Masyarakat