Pelayanan Penghapusan Dan Penggabungan Satuan Pendidikan

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 TentangPedomanPendirian, Perubahan, dan PenutupanSatuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 40 Tahun 2021 TentangPenugasan Guru sebagaiKepalaSekolah;
  3. Peraturan Daerah KabupatenBrebesNomor 3 Tahun 2018 TentangPenyelenggaraan Pendidikan

2.

Persyaratan

  1. Jumlah siswa dari Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus kurang dari 90 (sembilan puluh) siswa dan selanjutnya digabung dengan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dituju;
  2. Jumlah siswa dari Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus kurang dari 45 (empat puluh lima) siswa dan selanjutnya digabung dengan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dituju;
  3. Jarak antara Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung maksimal 2.000 M dengan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dituju;
  4. Jarak antara Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung maksimal 5.000 m dengan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dituju;
  5. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung berada dalam satu desa/ kelurahan;
  6. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung perlu memperhatikan masa kerja kepala sekolah minimal 2 (dua) tahun pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tersebut (Dasar : Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021);
  7. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan menerima penggabungan harus memiliki bangunan dengan kondisi yang baik, fasilitas pendidikan yang lebih lengkap dan factor keselamatan, kesehatan dan kenyamanan yang lebih mendukung bagi penyelenggaraan proses belajar mengajar, serta memiliki nilai akreditasi lebih baik;
  8. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung tetap mempertimbangkan hasil musyawarah komite sekolah, masyarakat dan pihak Desa/Kelurahan terkait;
  9. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan kondisi khusus, antara lain terletak pada daerah yang terpencil atau menurut pertimbangan khusus dari pejabat yang berwenang akan menimbulkan kesulitan apabila dilakukan penggabungan, tidak perlu dilakukan penggabungan dan proses belajar mengajar tetap dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tersebut.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah membuat usulan penghapusan dan penggabungan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Kecamatan. Dengan persyaratan antara lain:

  1. Berita acara hasil musyawarah
  2. Notulen hasil musyawarah
  3. Surat undangan musyawarah
  4. Daftar hadir
  5. Dokumentasi

2) Korwil Satpendik kecamatan membuat rekomendasi atas usulan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung;

3) Korwil Satpendik Kecamatan mengirimkan rekomendasi dan seluruh persyaratan usulan penghapusan dan penggabungan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes;

4) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes memerintahkan kepada Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi dan validasi atas usulan Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

5) Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten melakukan proses verifikasi dan validasi atas usulan penghapusan dan penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan;

6) Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi dan berita acara kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes;

7) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes menetapkan surat keputusan penghapusan dan penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

8) Bidang/Subbag pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes menindaklanjuti surat keputusan penghapusan dan penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tersebut antara lain :

  1. Bidang Pembinaan ketenagaan terkait pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar terkait peserta didik.
  3. Subbag Pengelolaan Aset terkait penyerahan barang milik daerah/aset.
  4. Subbag Program dan Keuangan terkait penonaktifan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
  5. Subbag Umum dan Kepegawaian terkait penyerahan arsip.

 

4.

Jangka    Waktu

Pelayanan

1 (satu) bulan

 

5.

Biaya / Tarif

Tidakadabiaya

6.

Produk

Pelayanan

Lembar solusitertulis

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon : (0283) 671157
  3. Email :pdk.brebes@gmail.com
  4. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan kantor yang nyaman
  2. Ruanganber-AC
  3. Komputer/printer
  4. Jaringanakses internet

 

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

 

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenBrebes

 

11.

Jumlah Pelaksana

11 (sebelas) Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Tempat pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

 

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 (satu) tahunsekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat