NO |
KOMPONEN PENILAI |
URAIAN |
---|---|---|
1. |
Dasar Hukum |
|
2. |
Persyaratan |
|
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1) Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah membuat usulan penghapusan dan penggabungan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Satuan Pendidikan (Korwil Satpendik) Kecamatan. Dengan persyaratan antara lain:
2) Korwil Satpendik kecamatan membuat rekomendasi atas usulan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang akan dihapus dan digabung; 3) Korwil Satpendik Kecamatan mengirimkan rekomendasi dan seluruh persyaratan usulan penghapusan dan penggabungan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes; 4) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes memerintahkan kepada Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten untuk melakukan verifikasi dan validasi atas usulan Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 5) Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten melakukan proses verifikasi dan validasi atas usulan penghapusan dan penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan persyaratan yang telah ditetapkan; 6) Tim Penghapusan dan Penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten menyampaikan hasil verifikasi dan validasi berupa rekomendasi dan berita acara kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes; 7) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes menetapkan surat keputusan penghapusan dan penggabungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 8) Bidang/Subbag pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes menindaklanjuti surat keputusan penghapusan dan penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tersebut antara lain :
|
4. |
Jangka Waktu Pelayanan |
1 (satu) bulan
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidakadabiaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Lembar solusitertulis |
7. |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Melalui :
|
8. |
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas |
|
9. |
Kompetensi Pelaksana |
Petugas fasilitasi :
|
10. |
Pengawasan Internal |
Dilakukan oleh : Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga KabupatenBrebes
|
11. |
Jumlah Pelaksana |
11 (sebelas) Personil |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
|
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
|