NO
|
KOMPONEN
PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 ;
- Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 ;
- Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
|
2.
|
Persyaratan
|
Permohonan Mutasi Pegawai (Guru).
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD;
- Surat Keterangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
- Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Permohonan Surat Keterangan Belajar.
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir:
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopy SKP tahun terakhir, yang dilegalisir;
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari SKPD;
- Surat Ketrangan Uraian Tugas dari pimpinan SKPD;
- Surat Keterangan lulus ujian masuk dari pimpinan lembaga pendidikan;
- Jadwal pelajaran/kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pendidikan;
- Surat keterangan akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
Permohonan Surat Keterangan Ijin Penggunaan Gelar.
- Surat Pengantar dari SKPD;
- Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopy Surat Keterangan Izin Belajar yang dilegalisir;
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon Surat Keterangan Ijin Belajar, Surat Keterangan Belajar, dan Surat Ijin Penggunaan Gelar Akademik datang ke Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupaten Brebes dengan membawa persyaratan/berkas lengkap;
- Berkas diterima oleh petugas kemudian dikoreksi dan diverifikasi berkas;
- Jika berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian petugas mengajukan paraf kepada Kepala Sub (Sub Koordinator Kepegawaian) dan kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan;
- Dilanjutkan Asman Kepala Dinas;
- Kembali ke petugas kemudian dilanjutkan kepada pemohon/BKPSDMD;
- Selesai.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Mutasi Pegawai
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatshap Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secara langsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor nyaman
- Ruangan berAC 3.Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan SMA/D3/S.1
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh :
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 Personil
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
- Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|