Usulan Mutasi Barang Milik Daerah Antar Sekolah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 88 Tahun 2019tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2.

Persyaratan

  1. Data Barang Milik Daerah yang akan di mutasi yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang
  2. Surat Permohonan Mutasi Barang Milik Daerah yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Mutasi Barang Milik Daerah
  2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap Barang Milik Daerah yang diusulkan mutasi
  3. Petugas mengeluarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  4. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes mengeluarkan Surat Keputusan Mutasi
  5. Petugas melakukan pemindahan data dari Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang

4.

Jangka   Waktu  Pelayanan

Waktu dipengaruhi oleh kuantitas Barang Milik Daerah yang diusulkan Mutasi

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0,-

6.

Produk Pelayanan

SK Mutasi

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsapp 085728286797
  3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBer-AC
  3. Komputer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

11.

Jumlah

Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dandapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat