Layanan Pengaduan

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2.

Persyaratan

  • Pengaduan Secara Langsung
  1. Pemohon hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes;
  2. Menyertakan Kartu Identitas;
  3. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu,dokumen pendukung dan kronologi.
  • Pengaduan Secara Tidak Langsung
  1. Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/ mengisi formulir pengaduan dan memasukan ke kotak saran atau pengaduan yang ada di depan ruang Pelayanan Satu Atap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes dengan menyebutkan identitas;

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada Tim Forum Konsultasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan;
  2. Tim Forum Konsultasi Publik mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung);
  3. Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp.0-

6.

Produk Pelayanan

Layanan Pengaduan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Melalui :
  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Website :pdkbrebes
  6. Secara langsung
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

 

  • Tim Penyelesaian Pengaduan

Telpon :  (0283) 671157 

WhatsApp : 0823 2909 2260

Alamat : Jalan Jendral Sudirman Nomor 187 Brebes

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1;
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;
  3. Mampu mengoperasikan komputer.

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kasubag. Umum dan KepegawaianDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
  3. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Identitas pemohon dilindungi merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat