Konsultasi Terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 88 Tahun 2019tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

2.

Persyaratan

Daftar Permasalahan

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon membawa Daftar Permasalahan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
  2. Petugas menerima permasalahan Pemohon
  3. Petugas menganalisa Permasalahan
  4. Petugas mencari dasar hukum atas permasalahan
  5. Petugas memberikan solusi atas permasalahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

4.

Jangka    Waktu Pelayanan

30 menit

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0,- 

6.

Produk Pelayanan

Lembar Solusi tertulis

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsapp 085728286797
  3. Email :asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBer-AC
  3. Komputer/Printer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

  1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahunsekali
  2. Rapat intern
  3. Survei Kepuasan Masyarakat