Izin Pendirian Operasional Sekolah Swasta Bidang Pendidikan Dasar

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

2.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Yayasan.
  2. Profil Sekolah.
  3. Akta Notaris Pendirian Yayasan.
  4. SK Panitia Pendirian Sekolah dari Yayasan.
  5. Akte Notaris Kepemilikan Lahan/Tanah.
  6. SuratDukungan/Rekomendasi dari Korwilcam Satpendik.
  7. Surat Dukungan/Rekomendasi dari Kelurahan.
  8. SuratDukungan/Rekomendasi dariKecamatan.
  9. Surat Dukungan/Rekomendasi dari sekolah Sederajat dan jenjang dibawahnya terdekat/sekitar.
  10. Data Calon Peserta Didik.
  11. Data Calon Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
  12. Rencana Sumber Pembiayaan/Dana Operasional Sekolah

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Sekolah mengirimkan proposal pendirian sekolah ke kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  2. Proposal diterima  petugas pelayanan dan selanjutnya di disposisi ke Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar;
  3. ProposaldiverifikasiolehpetugaspenerimaProposal(Proposal yangtidak lengkap dikembalikankepadasekolahuntuk dilengkapi;
  4. Proposal yangsudahdinyatakanlengkap dan benar selanjutnya akan dilakukan Visitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga;
  5. Tim akan melaksanakan rapat hasil Visitasi, Verifikasi, dan mengusulkan kepada Kepala Dinas untuk pembuatan SK Pendirian / Operasional (Apabila hasil rapat Tim layak untuk dibuatkan SK Pendirian / Operasional
  6. Pembuatan SK Pendirian / Operasional;
  7. SK Pendirian / Operasional diajukan ke Kepala Bidang untuk diteliti dan di paraf
  8. SK Pendirian / Operasional ditanda tangani Kepala Dinas
  9. SK Pendirian / Operasional Selesai dan diarsipkan.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

6 (hari) hari kerja sejak permohonan diterimadan persyaratanlengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes tentang Pendirian/Operasional Sekolah Swasta

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan D3/S1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh:

  1. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
  2. Kabid Pembinaan Dikdas
  3. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  4. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
  3. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
  3. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan