Izin Operasional Lembaga PAUD & Pendidikan Non Formal

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendiriran Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

2.

Persyaratan

1. Permohonan ijin Pendirian Lembaga PKBM

Isi Proposal :

  1. Jenis Program Kegiatan : PKBM :Paket A, Paket B, Paket C, KBU, TBM, LKP dan PAUD
  2. Fotocopy identitas pendiri (KTP)
  3. Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas
  4. Data Pendidik & Tenaga Pendidik : (Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK, dilampiri Fotocopy Ijazah  Pendidikan Terakhir, No telp/HP)
  5. Data peserta didik dilampiri dengan fotocopy Ijazah dan Akte lahir
  6. Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat, Mebeler dan MCK
  7. Surat Domisili dari Desa/Kelurahan di ketahui Camat
  8. Rekomondasi dari Korwilcam
  9. Proposal di buat rangkap 2
  10. Harus memiliki tanah atas nama Lembaga Minimal luas tanah 150 m2
  11. Jarak dari PKBM yang ada 3.000 M
  12. Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun
  13. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000)
  14. Berbadan Hukum.

2.  Permohonan ijin pendirian lembaga LKP

Isi Proposal :

  1. Jenis Program Kegiatan : LKP       : Pendidikan Kecakapan Hidup, Ketrampilan Kerja, Bimbingan Belajar dan    Pelatihan Kepemudaan
  2. Fotocopy identitas pendiri (KTP)
  3. Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas
  4. Data Pendidik & Tenaga Pendidik : (Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK, dilampiri Fotocopy Ijazah  Pendidikan Terakhir, No telp/HP)
  5. Data peserta didik dilampiri dengan fotocopy Ijazah dan Akte lahir
  6.  Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat, Mebeler dan MCK
  7. Surat Domisili dari Desa/Kelurahan di ketahui Camat
  8.  ekomondasi dari Korwilcam
  9.  Proposal di buat rangkap 2
  10.  Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun
  11. Jarak dari LKP yang ada 3000 M
  12. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000)
  13. Berbadan Hukum

3. Permohonan ijin pendirian lembaga TBM

Isi Proposal :

  1. Jenis Program Kegiatan : TBM: Pendidikan Peningkatan Wawasan dan Kemampuan Membaca dan Belajar
  2. Fotocopy identitas pendiri (KTP)
  3. Susunan pengurus lembaga dan rincian tugas
  4.  Jumlah dan judul Buku minimal 150  buku
  5. Daftar peserta minat baca
  6. Foto Data sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, sekretariat,Mebeler dan MCK
  7. Surat Domisili dari Desa/Kelurahan di ketahui Camat
  8. Rekomondasi dari Korwilcam
  9. Proposal di buat rangkap 2
  10. Status tanah hak milik lembaga dibuktikan dengan pajak/Sewa di buktikan dengan surat kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 5 tahun
  11. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000)
  12.  Berbadan Hukum

4.  Permohonan ijin pendirian lembaga TK

Isi Proposal :

  1. Jenis program kegiatan : TK
  2. Fotocopy identitas pendiri
  3. Visi dan Misi Lembaga
  4. Kurikulum
  5. Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas
  6. Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK,
  7.  Data peserta didik  minimal 20 dan poto copy Akte lahir
  8. Foto Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung Pembelajaran, Sekretariat dan MCK
  9. Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan bukti sertifikat wakaf/Sewa bagi yang sewa Minimal 3 Tahun
  10. Jarak Pendirian Lembaga 500 M
  11. Luas Tanah TK minimal 300 m2
  12. Berbadan Hukum
  13. Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan
  14. Surat Rekomendasi Korwilcam
  15. Proposal di buat rangkap 2
  16. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000)

5. Permohonan ijin pendirian lembaga KB

Isi Proposal :

  1. Jenis program kegiatan : KB
  2. Fotocopy identitas pendiri
  3. Visi dan Misi Lembaga
  4. Kurikulum
  5. Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas
  6. Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK,
  7. Data peserta didik  minimal 20 dan poto copy Akte lahir
  8. Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung pembelajaran, Sekretariat dan MCK
  9. Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan bukti wakaf/sewa bagi yang sewa minimal 3 Tahun
  10. Jarak Pendirian Lembaga 500 M
  11. Berbadan Hukum
  12. Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan
  13. Surat Rekomendasi Korwilcam
  14. Proposal di buat rangkap 2
  15. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000)

6. Permohonan ijin pendirian lembaga TPA

Isi Proposal :

  1. Jenis program kegiatan : TPA
  2. Fotocopy identitas pendiri
  3. Visi dan Misi Lembaga
  4. Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
  5. Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas
  6. Data Pengasuh & Tenaga Pengasuh : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK,
  7. Data peserta Didik / Anak asuh minimal 20 dan poto copy Akte lahir
  8. Sarana dan prasarana lembaga lengkap
  9. Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan buktiwakaf/sewa bagi yang Sewa minimal 3 Tahun
  10. Jarak Pendirian Lembaga 500 m
  11. Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan
  12. Surat Rekomendasi Korwilcam
  13. Proposal di buat rangkap 2
  14. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 10.000)
  15. Berbadan Hukum.

7. Permohonan ijin pendirian lembaga TPA

Isi Proposal :

  1. Jenis program kegiatan : POS PAUD dan Sejenis
  2. Fotocopy identitas pendiri
  3. Visi dan Misi Lembaga
  4. Kurikulum
  5. Susunan pengurus lembaga dan rincian Tugas
  6. Data Pendidik & Tenaga Pendidik : Nama lengkap, TTL, Alamat lembaga, NIK,
  7. Data peserta didik minimal 20 dan poto copy Akte lahir
  8. Sarana dan prasarana lembaga lengkap Gedung Pembelajaran, Sekretariat dan MCK
  9. Status tanah Hak Milik a.n Lembaga/Yayasan di buktikan dengan bukti Wakaf/sewa bagi yang sewa minimal 3 Tahun
  10. Jarak Pendirian Lembaga 500 M
  11. Surat Keterangan Domisili Desa/kelurahan
  12. Surat Rekomendasi Korwilcam
  13. Proposal di buat rangkap 2
  14. Surat Pertanggungjawaban dari Pengelola yang menyatakan bahwa data yang di dalam proposal sesuai dengan kenyataannya dan bukan fiktif (bermaterai 6000)
  15. Berbadan Hukum

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon ijin operasional Pendirian lembaga PKBM/LKP/TBM/TK/KB/TPA atau SPS datang lansung ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes ke bidang PAUD-PNF seksi Kelembagaan dan Sarpras dengan membawa Proposal yang berisi persyaratan Teknis permohonan ijin operasional sesuai dengan kebutuhan.
  2. Berkas diterima petugas lalu diverifikasi dan dikoreksi sesuai dengan peruntukannya
  3. Setelah berkas sesuai dan memenuhi syarat peruntukannya tim verifikator Ijin Operasional dari Dinas melakukan visitasi dan survey langsung ke lembaga yang mengajukan Permohonan Ijin Operasional dengan beberapa syarat teknis yg wajib ada atau dipenuhi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Papan Nama Lembaga
    2. Program pembelajaran /silabus
    3. Administrasi kegiatan
    4. Buku Tamu
    5. Buku induk
    6. Buku inventaris barang
    7. Buku kas keuangan
    8. Buku daftar hadir tenaga Pendidik
    9. Buku daftar hadir peserta Didik
    10. Buku Kelulusan Peserta Didik
    11. Buku Notulen Rapat
    12. Alat Peraga Edukatif (APE) & halaman bermain khusus untuk pengajuan ijin operasional TK, KB, SPS & SPS.
    13.  Dokumen pencapaian penyelenggaraan minimal 1 Tahun.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Check in persyaratan Teknis 1 hari
  2. Penilaian Proposal 1 hari
  3. Visitasi Lembaga oleh OPD terkait 1 hari

Paling lama 3 hari kerja setelah pemohon dan persyaratan lengkap.

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

  1. Ijin Operasional Pendirian Lembaga baru
  2. Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga/refit setelah berjalan selama 5 tahun.

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsahap Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Secara langsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. Ruangan Ber AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan perundang-undangan/pedoman/juknis yang berlaku.
  3. Mampu mengoperasikan komputer.

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh :

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.

11.

Jumlah Pelaksana

2 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan  dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Tempat pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang terampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali.
  2. Rapat intern
  3. Survei kepuasan masyarakat