Hasil Rekonsiliasi Pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Permendagri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

2.

Persyaratan

  1. RKAS murni dan  perubahan
  2. Buku kas umum triwulan 1 sd 4
  3. Buku pembantu kas triwulan 1 sd 4
  4. Buku pembantu bank triwulan 1 sd 4
  5. Buku pembantu pajak triwulan 1 sd 4
  6. Dokumen lain yang diperlukan

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas;
  2. Berkas diterima  petugas pelayanan;
  3. Berkasdiverifikasiolehpetugaspenerimaberkas(berkasyangtidak lengkap dikembalikankepadapemohonuntuk dilengkapi;
  4. Berkasyangsudahdinyatakanlengkap dan benar dibuatkan surat  hasil rekonsilasi pelaporan BOS;
  5. Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas;
  6. Pengarsipan.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0

6.

Produk Pelayanan

Surat Hasil Rekonsiliasi Pelaporan BOS

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Melalui :
  2. Kotak saran
  3. Telepon Tim Konsultasi Publik
  4. SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
  5. Email : pdkbrebes@gmail.com
  6. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. Ruangan ber-AC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan D3/S1
  2. Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis  yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh:

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Muda
  2. Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
  3. Kasubag Program dan Keuangan
  4. Kabid Pembinaan Dikdas
  5. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  6. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

Jumlah personil Pelayanan Rekonsiliasi Pelaporan BOS Kabupaten Brebes sebanyak 8 (Delapan) orang.

12.

Jaminan Pelayanan

  1. Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan bebas pungli
  2. Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
  3. Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Indeks Kepuasan Masyarakat
  2. Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
  3. Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan