NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Permendagri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
|
2.
|
Persyaratan
|
- RKAS murni dan perubahan
- Buku kas umum triwulan 1 sd 4
- Buku pembantu kas triwulan 1 sd 4
- Buku pembantu bank triwulan 1 sd 4
- Buku pembantu pajak triwulan 1 sd 4
- Dokumen lain yang diperlukan
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan berkas;
- Berkas diterima petugas pelayanan;
- Berkasdiverifikasiolehpetugaspenerimaberkas(berkasyangtidak lengkap dikembalikankepadapemohonuntuk dilengkapi;
- Berkasyangsudahdinyatakanlengkap dan benar dibuatkan surat hasil rekonsilasi pelaporan BOS;
- Selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas;
- Pengarsipan.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, pejabat penanda tanganan tidak dinas Luar.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak ada biaya/Rp 0
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Hasil Rekonsiliasi Pelaporan BOS
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Melalui :
- Melalui :
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / WhatsappTim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Secaralangsung
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yangnyaman
- Ruangan ber-AC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
Petugas fasilitasi :
- Pendidikan D3/S1
- Memahami peraturan perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
Dilakukan oleh:
- Pengembang Kurikulum Ahli Muda
- Kasi Kurikulum dan Kesiswaan
- Kasubag Program dan Keuangan
- Kabid Pembinaan Dikdas
- Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Jumlah personil Pelayanan Rekonsiliasi Pelaporan BOS Kabupaten Brebes sebanyak 8 (Delapan) orang.
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Kesederhanaan prosedur pelayanan tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan bebas pungli
- Produk layanan yang diberikan dijamin keaslian dan keabsahannya
- Pelaksanaan pelayanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Indeks Kepuasan Masyarakat
- Memberikan saran dan perbaikan untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan hasil evaluasi
- Menjamin kualitas pelaksanaan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan mulai dari perncanaan,pelaksanaan dan pelaporan
|