Bongkaran Bangunan Barang Milik Daerah

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6   Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang MilikDaerah
  2. Peraturan Bupati Brebes Nomor 018 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Brebes Nomor 069 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bongkaran Bekas Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

2.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Pembongkaran  Bangunan/Gedung
  2. KIB C atas Bangunan/Gedung yang akanm dibongkar
  3. Foto bangunan/gedung yang akan dibongkar.

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan
  2. Petugas mengoreksi dan memverifikasi dokumen persyaratan;
  3. Kepala Dinas menunjuk Panitia Pembongkaran melalui surat kuasa.
  4. Dilakukan penilaian atas nilai bongkaran  oleh pihak konsultan yang ditunjuk oleh dinas.
  5. Panitia  melakukan lelang bongkaran
  6. Pemenang Lelang melakukan proses pembongkaran bangunan/Gedung dan menyetorkan hasil bongkaran.
  7. Dinas mengajukan usulan penghapusan atas bongkaran yang sudah dilaksanakan.

4.

Jangka  Waktu Pelayanan

Waktu dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas Bangunan/Gedung

 

5.

Biaya / Tarif

Tidak ada biaya/Rp 0,-

6.

Produk Pelayanan

SK Penghapusan Bangungan/Gedung dari Bupati Brebes.

 

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Melalui :

  1. Kotak saran
  2. Telepon / Whatsahap : 085647476363
  3. Email : asetdindikporabbs@gmail.com
  4. Secaralangsung

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yangnyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer
  4. Jaringan Akses Internet

9.

Kompetensi Pelaksana

Petugas fasilitasi :

  1. Pendidikan SMA/D3/S.1
  2. Memahami Peraturan Perundang undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer

10.

Pengawasan Internal

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

6 Personil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Bebas Pungli
  2. Tempat Pelayanan aman dan nyaman
  3. Diwujudkan dalam kualitas pelayanan prima yaitu pelayanan yang diberikan oleh petugas yang trampil, cepat, sopan, santun serta berkompeten dalam bidang tugasnya

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat