Layanan Pengaduan

NO

KOMPONEN PENILAI

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik ;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2.

Persyaratan

  • Pengaduan Secara Langsung
  1. Pemohon hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes;
  2. Menyertakan Kartu Identitas;
  3. Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu,dokumen pendukung dan kronologi.
  • Pengaduan Secara Tidak Langsung
  1. Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/ mengisi formulir pengaduan dan memasukan ke kotak saran atau pengaduan yang ada di depan ruang Pelayanan Satu Atap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes dengan menyebutkan identitas;

3.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan pengaduan kepada Tim Forum Konsultasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan;
  2. Tim Forum Konsultasi Publik mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung);
  3. Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut.

4.

Jangka Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.

5.

Biaya / Tarif

  • Tidak ada biaya/Rp.0-

6.

Produk Pelayanan

  • Layanan Pengaduan

7.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Melalui :
  1. Kotak saran
  2. Telepon Tim Konsultasi Publik
  3. SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
  4. Email : pdkbrebes@gmail.com
  5. Website :pdkbrebes
  6. Secara langsung
  • Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

 

  • Tim Penyelesaian Pengaduan

Telpon :  (0283) 671157 

WhatsApp : 0823 2909 2260

Alamat : Jalan Jendral Sudirman Nomor 187 Brebes

8.

Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas

  1. Ruangan Kantor yang nyaman
  2. RuanganBerAC
  3. Komputer

9.

Kompetensi Pelaksana

  • Petugas fasilitasi :
  1. Pendidikan SMA/D3/S.1;
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;
  3. Mampu mengoperasikan komputer.

10.

Pengawasan Internal

  • Dilakukan oleh :
  1. Kasubag. Umum dan KepegawaianDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
  2. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
  3. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes

11.

Jumlah Pelaksana

  •  2 personil

12.

Jaminan Pelayanan

  • Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Identitas pemohon dilindungi merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

  1. Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
  2. Rapat interen
  3. Survei Kepuasan Masyarakat