NO
|
KOMPONEN PENILAI
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
|
2.
|
Persyaratan
|
- Pengaduan Secara Langsung
- Pemohon hadir ke Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes;
- Menyertakan Kartu Identitas;
- Menyertakan bukti kejadian meliputi lokasi, waktu,dokumen pendukung dan kronologi.
- Pengaduan Secara Tidak Langsung
- Pemohon dapat mengirimkan saran/kritik/laporan ke alamat email/website/ mengisi formulir pengaduan dan memasukan ke kotak saran atau pengaduan yang ada di depan ruang Pelayanan Satu Atap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes dengan menyebutkan identitas;
|
3.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan pengaduan kepada Tim Forum Konsultasi Publik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melampirkan syarat-syarat pengaduan;
- Tim Forum Konsultasi Publik mencatat semua yang disebutkan Pemohon dan akan diteruskan pada pejabat pengaduan (Pengaduan Secara Langsung);
- Pejabat terkait pengaduan meninjau dan menindaklanjuti laporan tersebut.
|
4.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima.
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
|
6.
|
Produk Pelayanan
|
|
7.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
- Kotak saran
- Telepon Tim Konsultasi Publik
- SMS / Whatsapp Tim Konsultasi Publik
- Email : pdkbrebes@gmail.com
- Website :pdkbrebes
- Secara langsung
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas maupun melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti email, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.
- Tim Penyelesaian Pengaduan
Telpon : (0283) 671157
WhatsApp : 0823 2909 2260
Alamat : Jalan Jendral Sudirman Nomor 187 Brebes
|
8.
|
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas
|
- Ruangan Kantor yang nyaman
- RuanganBerAC
- Komputer
|
9.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pendidikan SMA/D3/S.1;
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;
- Mampu mengoperasikan komputer.
|
10.
|
Pengawasan Internal
|
- Kasubag. Umum dan KepegawaianDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Brebes
- Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.Brebes
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
13.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Identitas pemohon dilindungi merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku.
|
14.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
- Penilaian kinerja setiap 1 tahun sekali
- Rapat interen
- Survei Kepuasan Masyarakat
|